Halaman

Selasa, 25 Februari 2020

dilema kepancasilaan generasi ujung jari, agak miring vs kurang lurus


dilema kepancasilaan generasi ujung jari, agak miring vs kurang lurus

Namun, tak perlu disayangkan. Olah jiwa, tata jiwa, terapi jiwa anak bangsa pribumi yang ramah teknologi – khususnya TIK – semakin menambah kompleksitas duka bangsa. Vitalitas generasi ujung jari nusantara kelebihan energi kendali diri, bau kencur vs bau tanah. Menggunakan pendekatan sejarah kritis. Penggunaan teknologi anjuran dalam ujaran bebas di media sosial, melipatkan keuntungan ganda yang lebih tinggi daripada teknologi literasi beradab.

Obat mujarabnya dengan cara menghimpun mereka dalam satu pulau kecil, terpencil, terluar. Membentuk habitat dan kepengurusan ideologi teranyarkan. Bisa juga terapi sederhana dengan mewadahi komunitas mereka dalam satu partai politik.

Generasi medsos korban ujung jari tangan sendiri. Hanyut satu muncul seribu. Tak terasa walau nyata, efek domino, efek karambol revolusi mental menjadikan indra peraba manusia dan atau orang pribumi nusantara menjadi semakin multifungsi, multimanfaat, multiguna. Meringankan tugas iblis plus kroninya. Wajar, mereka menyalurkan aspirasinya. Jangan kuatir, masih banyak stok udang di balik batu.

Secara konstitusional, Pancasila disahkan sehari setelah Proklamasi yakni pada tanggal 18 Agustus tahun 1945. Sejak saat itulah Pancasila menjadi cita negara dan cita hukum.

Cita negara, Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, way of life, falsafah hidup, suatu
sistem pemikiran (system of thought) yang bersifat terbuka  pada praktik berbangsa dan bernegara. Kapasitas negara  berdaya tampung dan berdaya dukung terhadap semua eksistensi agama langit maupun agama bumi. 

Kebiasaan berpancsila secara adat,  alami, statis tipikal, mewujud dalam sistem budaya dan metode Pancasila. Yang mana dimana pola pikir, laku tindak, gaya ucap kawanan atau generasi ujung jari. Suasana kebatinan berpancasila menjadi tali batin masyarakat indonesia untuk memelihara persatuan, kesatuan dan keutuhan nusantara.

Cita hukum, Pancasila sebagai landasan yuridis, norma fundamental Negara menjadi cita hukum NKRI. Pancasila merupakan sumber hukum segala produk hukum. Kendati sudah tidak ada lagi Tap MPR (?). UUD NRI 1945 bernasib 4x mengalami perubahan. Muatan lokal berdampak nasional, ada di usulan perubahan ke-5.

Nusantara terjebak dominasi motif politik bebas melalui legitimasi pada proses legislasi. Pasal yang muncul aneka versi, sesuai skenario global. Hak inisiatif kedua belah pihak kalah pamor dengan gaya intervensi, kendali mutu pihak tertentu.  [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar