dilema kepancasilaan generasi ujung
jari, agak miring vs kurang lurus
Namun, tak perlu disayangkan. Olah jiwa, tata jiwa,
terapi jiwa anak bangsa pribumi yang ramah teknologi – khususnya TIK – semakin
menambah kompleksitas duka bangsa. Vitalitas generasi ujung jari nusantara
kelebihan energi kendali diri, bau kencur vs bau tanah. Menggunakan pendekatan
sejarah kritis. Penggunaan teknologi anjuran dalam ujaran bebas di media
sosial, melipatkan keuntungan ganda yang lebih tinggi daripada teknologi
literasi beradab.
Obat mujarabnya dengan cara menghimpun mereka dalam satu
pulau kecil, terpencil, terluar. Membentuk habitat dan kepengurusan ideologi
teranyarkan. Bisa juga terapi sederhana dengan mewadahi komunitas mereka dalam
satu partai politik.
Generasi medsos korban ujung jari tangan sendiri. Hanyut
satu muncul seribu. Tak terasa walau nyata, efek domino, efek karambol revolusi
mental menjadikan indra peraba manusia dan atau orang pribumi nusantara menjadi
semakin multifungsi, multimanfaat, multiguna. Meringankan tugas iblis plus
kroninya. Wajar, mereka menyalurkan aspirasinya. Jangan kuatir, masih banyak
stok udang di balik batu.
Secara konstitusional, Pancasila disahkan sehari setelah
Proklamasi yakni pada tanggal 18 Agustus tahun 1945. Sejak saat itulah
Pancasila menjadi cita negara dan cita hukum.
Cita negara, Pancasila sebagai dasar negara, ideologi
nasional, way of life, falsafah hidup, suatu
sistem pemikiran (system of thought) yang bersifat
terbuka pada praktik berbangsa dan
bernegara. Kapasitas negara berdaya
tampung dan berdaya dukung terhadap semua eksistensi agama langit maupun agama
bumi.
Kebiasaan berpancsila secara adat, alami, statis tipikal, mewujud dalam sistem
budaya dan metode Pancasila. Yang mana dimana pola pikir, laku tindak, gaya
ucap kawanan atau generasi ujung jari. Suasana kebatinan berpancasila menjadi
tali batin masyarakat indonesia untuk memelihara persatuan, kesatuan dan
keutuhan nusantara.
Cita hukum, Pancasila sebagai landasan yuridis, norma
fundamental Negara menjadi cita hukum NKRI. Pancasila merupakan sumber hukum
segala produk hukum. Kendati sudah tidak ada lagi Tap MPR (?). UUD NRI 1945
bernasib 4x mengalami perubahan. Muatan lokal berdampak nasional, ada di usulan
perubahan ke-5.
Nusantara terjebak dominasi motif politik bebas melalui
legitimasi pada proses legislasi. Pasal yang muncul aneka versi, sesuai
skenario global. Hak inisiatif kedua belah pihak kalah pamor dengan gaya
intervensi, kendali mutu pihak tertentu. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar