Halaman

Selasa, 18 Februari 2020

kinerja sesuai tunjangan


kinerja sesuai tunjangan

Semboyan “ada harga ada rupa” untuk menunjukkan korelasi antara sebuah produk dengan harga jual. Contoh nyata plus apa adanya, yaitu harga jual ikan asin. Identik makanan kucing atau lauk pauk standar menu rakyat.

Masuk pasar modern, kasta ikan asin meningkat. Bertengger di rake lit. Beda jenis ikan tangkapan maupun proses pengasinan. Padahal sama-sama berteknologi pemanfaatan panas surya, energi matahari. Ikan asin asli bawaan sejak dari habitatnya, menjadi lauk bergengsi.

Siapa duga ada garam impor untuk industri. Mendongkrak industri ikan asin nusantara. Nasib ikan air tawar, lebih bernasib ketimbang petani ataupun pembudi daya ikan air tawar.

Agar supaya semoga tak setengah hati menyimak. Fokus simak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada:
Pasal 51
(1)          Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2)          Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Frasa masalah: perintah jabatan, perintah pejabat, perintah atasan, panggilan tugas . . . atas petunjuk bapak presiden. Padahal bisa terjadi dan memang itulah kejadian perkara. Berkat  perintah atasan atau jabatan (ambtelijk bevel) sebagai pemacu, pemicu atau pintu masuk terjadinya tindak pidana. Wewenang yang melekat pada jabatan formal.

Negara memandang demokrasi sebagai waktu dan ruang.  Wujud  sederhana dari kekuasaan sistem politik bernama nation-state. Sebagai simbol jalannya pemerintahan, hukum dan kebijakan menjadi alat kendali. Kepastian hak menjadi syarat mutlak agar kebijakan dapat dipraktikkan.

Dasar utama untuk ‘laksanakan perintah’, perlu dukungan nyata revolusi mental. Pakai asas “lakon” dan “pitukon”. Lakon adalah ikhtiar total sebagai loyalis penguasa. Adapun pitukon adalah kontribusi nyata selama 24 jam. Aturan main lakon maupun pitukon,  tergantung kebijakan partai. Di tangan hak prerogatif oknum ketum sebuah parpol.

Ingat akan adagium “Id damnum dat qui iubet dare; eius vero nulla culpa est, cui parere necesse sit”. Pertanggungjawaban tidak akan diminta dari mereka yang patuh melaksanakan perintah, melainkan kepada mereka yang memberi perintah. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar