kinerja sesuai tunjangan
Semboyan “ada harga ada rupa” untuk
menunjukkan korelasi antara sebuah produk dengan harga jual. Contoh nyata plus
apa adanya, yaitu harga jual ikan asin. Identik makanan kucing atau lauk pauk
standar menu rakyat.
Masuk pasar modern, kasta ikan asin
meningkat. Bertengger di rake lit. Beda jenis ikan tangkapan maupun proses
pengasinan. Padahal sama-sama berteknologi pemanfaatan panas surya, energi
matahari. Ikan asin asli bawaan sejak dari habitatnya, menjadi lauk bergengsi.
Siapa duga ada garam impor untuk
industri. Mendongkrak industri ikan asin nusantara. Nasib ikan air tawar, lebih
bernasib ketimbang petani ataupun pembudi daya ikan air tawar.
Agar supaya semoga tak setengah hati
menyimak. Fokus simak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada:
Pasal 51
(1)
Barang siapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh
penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2)
Perintah
jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang
diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang
dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Frasa masalah: perintah jabatan,
perintah pejabat, perintah atasan, panggilan tugas . . . atas petunjuk bapak presiden.
Padahal bisa terjadi dan memang itulah kejadian perkara. Berkat perintah atasan atau jabatan (ambtelijk
bevel) sebagai pemacu, pemicu atau pintu masuk terjadinya tindak pidana. Wewenang
yang melekat pada jabatan formal.
Negara memandang demokrasi sebagai
waktu dan ruang. Wujud sederhana dari kekuasaan sistem politik
bernama nation-state. Sebagai simbol jalannya pemerintahan, hukum dan
kebijakan menjadi alat kendali. Kepastian hak menjadi syarat mutlak agar kebijakan
dapat dipraktikkan.
Dasar utama untuk ‘laksanakan
perintah’, perlu dukungan nyata revolusi mental. Pakai asas “lakon” dan “pitukon”. Lakon adalah
ikhtiar total sebagai loyalis penguasa. Adapun pitukon adalah kontribusi nyata selama 24
jam. Aturan main lakon maupun pitukon,
tergantung kebijakan partai. Di tangan hak prerogatif oknum ketum sebuah
parpol.
Ingat akan adagium “Id damnum dat qui iubet dare; eius
vero nulla culpa est, cui parere necesse sit”.
Pertanggungjawaban tidak akan diminta dari mereka yang patuh melaksanakan
perintah, melainkan kepada mereka yang memberi perintah. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar