mengagamakan pancasila vs
mengpancasilakan agama
Konsep dari penguasa tunggal Orde Baru, untuk membumikan
Pancasila sebagai asas tunggal. Pakai metode rakyat kuat, negara kian kuat. Maka
daripada itu muncul falsafah ‘memasyarakatkan olah raga’ vs ‘mengolahragakan
masyarakat’.
Berlanjut dengan pembangunan proyek olahraga terpadu
nasional di Hambalang. Nasib diri Pancasila yang sakti di tangan RI-1 kedua. Masuk
babak rezim politik reformasi. Tercatat, masa kerja RI-1 ketiga tidak sampai
akhir periode, bersegera diakhiri dengan pemilu 1999. RI-1 keempat dan RI-1 kelima
berbagii kursi di satu periode 1999-2004.
Rakyat lupa riwayat terbentuknya 4 Pilar berbangsa dan
bernegara.
Modus formal untuk mengekspresikan, mengaktualisasikan nilai
sila Pancasila dari alam idealis politis menuju alam realitas kompromistis. Ditetapkanlah
yang namanya 4 Pilar berbangsa dan bernegara. Didaulat manjur menjaga keutuhan
berbangsa dan bernegara Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan
Bhinneka Tunggal Ika.
Penguatan
pengarusutamaan Pancasila dalam pembangunan hukum nasional. Dengan kata lain, Pancasila
sebagai landasan pembangunan hukum nasional yang ditargetkan (ius constituendum)
maupun landasan hukum yang berlaku formal, resmi di Indonesia saat ini (ius
constitutum) yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Layak kiranya kita simak
dengan seksama pidato BJ. Habibie pada tanggal 1 Juni 2011, pada Peringatan Hari
Pancasila:
“Sejak reformasi 1998, Pancasila seolah-olah tenggelam dalam
pusaran sejarah masa lalu yang tak lagi relevan untuk disertakan dalam
dialektika reformasi. Pancasila seolah hilang dari memori kolektif bangsa.
Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks
kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Pancasila seperti
tersandar di sebuah lorong sunyi justru di tengah denyut kehidupan bangsa
Indonesia yang semakin hiruk-pikuk dengan demokrasi dan kebebasan berpolitik“.
Bagaimana pengamalan, implementasi dan kerja praktik 24
jam Pancasila secara nyata didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, mulai dari penyelenggara negara.
Pasal hidup bahwasanya Indonesia merupakan religious
nation state (negara kebangsaan yang religius). Maksudnya, berdaya tampung
dan berdaya dukung terhadap semua eksistensi agama langit maupun agama bumi. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar