Halaman

Selasa, 25 Februari 2020

mengagamakan pancasila vs mengpancasilakan agama


mengagamakan pancasila vs mengpancasilakan agama

Konsep dari penguasa tunggal Orde Baru, untuk membumikan Pancasila sebagai asas tunggal. Pakai metode rakyat kuat, negara kian kuat. Maka daripada itu muncul falsafah ‘memasyarakatkan olah raga’ vs ‘mengolahragakan masyarakat’.

Berlanjut dengan pembangunan proyek olahraga terpadu nasional di Hambalang. Nasib diri Pancasila yang sakti di tangan RI-1 kedua. Masuk babak rezim politik reformasi. Tercatat, masa kerja RI-1 ketiga tidak sampai akhir periode, bersegera diakhiri dengan pemilu 1999. RI-1 keempat dan RI-1 kelima berbagii kursi di satu periode 1999-2004.

Rakyat lupa riwayat terbentuknya 4 Pilar berbangsa dan bernegara.

Modus formal untuk mengekspresikan, mengaktualisasikan nilai sila Pancasila dari alam idealis politis menuju alam realitas kompromistis. Ditetapkanlah yang namanya 4 Pilar berbangsa dan bernegara. Didaulat manjur menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Penguatan pengarusutamaan Pancasila dalam pembangunan hukum nasional. Dengan kata lain, Pancasila sebagai landasan pembangunan hukum nasional yang ditargetkan (ius constituendum) maupun landasan hukum yang berlaku formal, resmi di Indonesia saat ini (ius constitutum) yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Layak kiranya kita simak dengan seksama pidato BJ. Habibie pada tanggal 1 Juni 2011, pada Peringatan Hari Pancasila:
“Sejak reformasi  1998, Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah masa lalu yang tak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila seolah hilang dari memori kolektif bangsa. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi justru di tengah denyut kehidupan bangsa Indonesia yang semakin hiruk-pikuk dengan demokrasi dan kebebasan berpolitik“.

Bagaimana pengamalan, implementasi dan kerja praktik 24 jam Pancasila secara nyata didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, mulai dari penyelenggara negara.

Pasal hidup bahwasanya Indonesia merupakan religious nation state (negara kebangsaan yang religius). Maksudnya, berdaya tampung dan berdaya dukung terhadap semua eksistensi agama langit maupun agama bumi.  [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar