Halaman

Sabtu, 01 Februari 2020

Membaca Peluang Pasar LPG 3 kg Khusus Orang Miskin


Membaca Peluang Pasar LPG 3 kg Khusus Orang Miskin

Bermula dari Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Praktiknya memakai bahasa ekonomi, pendekatan ekonomi komersial. Ambil contoh santai, Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau dikenal dengan sebutan LPG melon. Penguasaan negara termasuk penetapan harga jual. Termasuk besaran subsidi ter tahun anggaran.

Bank Dunia mencatat, selama 15 tahun terakhir, Indonesia sudah membuat kemajuan pesat dalam mengurangi tingkat kemiskinan, khususnya periode 2014-2019. Angka kemiskinan mencapai angka "single digit".  Indonesia juga mengalami pertumbuhan kelas menengahnya dari 7% menjadi 20% dari total penduduk yaitu sebanyak 52 juta orang.

Disebutkan bahwa sebanyak 115 juta atau 45% masyarakat Indonesia berpotensi menjadi miskin kembali. Mereka ini adalah orang yang telah keluar dari kemiskinan tetapi belum mencapai tingkat ekonomi yang aman. Terlebih jika RI menggunakan kriteria Bank Dunia membagi kelompok penduduk menjadi tiga bagian besar, yaitu 40 persen terbawah, 40 persen menengah, dan 20 persen teratas.

Secara awam, jika subsidi LPG 3 kg buat 115 juta rakyat bisa membuat tekor APBN. Kendati secara politis, asumsi cikal bakal rakyat miskin 115 juta otomatis menjadi subyek parpol wong-cilik. Kalkulasi politik yang menguntungkan untuk laga di pilpres 2024.

Strategi jeli pemerintah dengan hukum semakin mudah investor masuk nusantara akan berbanding lurus dengan perluasan, pertambahan lapangan kerja. Lagi-lagi, seolah-olah membuka peluang tenaga kerja Indonesia untuk jangan mau miskin lagi. Beralih ke frasa ‘menjadi penonton di negeri sendiri’. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar