Halaman

Minggu, 23 Februari 2020

penyalahgunaan wewenang vs pelampauan batas kekuasaan


penyalahgunaan wewenang vs  pelampauan batas kekuasaan

Masalah terbesar ditemukenali di tingkat nasional, masuk kategori bad governance yang akut. Fakta  aneka tindak penyimpangan dari hukum oleh kalangan atas. Seperti tindak pidana korupsi dan koalisinya; penyalahgunaan wewenang (abuse of power) secara sadar; rekayasa, rekadaya, manipulasi terstruktur pada pelampauan batas kekuasaan (excess of power).

Upaya preventif, antisipatif, proaktif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dengan hukum administrasi negara, atau good governance, yaitu praktik pemerintah dengan bekal kewenangan dan modal kekuasaan, sesuai dalil benar, betul, baik, bagus.

Konsep “self-regulating system” merupakan konsep yang digunakan pada bentuk pemerintahan presidensial. Ditrapkan oleh Amerika Serikat dan Indonesia. Pada  praktiknya mendelegasikan kewenangan yang sedemikan tinggi kepada presiden untuk mengatur  kebjikan buat dirinya sendiri.

Akhirnya presiden berhak menetapkan kebijakan menyangkut semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Jebakan ritme dari negara berkembang menjadi kian berkembang, malah menjadi dasar beberlanjutan. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar