penyalahgunaan wewenang
vs pelampauan
batas kekuasaan
Masalah terbesar ditemukenali di tingkat nasional, masuk kategori bad
governance yang akut. Fakta aneka
tindak penyimpangan dari hukum oleh kalangan atas. Seperti tindak pidana korupsi
dan koalisinya; penyalahgunaan wewenang (abuse of power) secara sadar;
rekayasa, rekadaya, manipulasi terstruktur pada pelampauan batas kekuasaan (excess
of power).
Upaya preventif, antisipatif, proaktif untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dengan hukum administrasi negara, atau good governance,
yaitu praktik pemerintah dengan bekal kewenangan dan modal kekuasaan, sesuai
dalil benar, betul, baik, bagus.
Konsep “self-regulating system” merupakan konsep
yang digunakan pada bentuk pemerintahan presidensial. Ditrapkan oleh Amerika
Serikat dan Indonesia. Pada praktiknya mendelegasikan
kewenangan yang sedemikan tinggi kepada presiden untuk mengatur kebjikan buat dirinya sendiri.
Akhirnya presiden berhak menetapkan kebijakan menyangkut
semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Jebakan ritme dari
negara berkembang menjadi kian berkembang, malah menjadi dasar beberlanjutan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar