Asas Perkembangan Hukum dan
Kebutuhan Masyarakat
Gugatan
aturan lampu motor, agar tak salah paham apalagi gagal paham. Kita simak UU
22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berikut produk hukum turunannya.
Termasuk UU terkait. Kondisi tertentu, pihak DPR RI sebagai pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang, merasa jika umur UU sudah lebih dari satu dekade, lebih
dari dua periode, atau ganti periode perlu tinjau ulang.
Ada
kalanya, secara substansial sebiuah UU sudah ketinggalan zaman, namun karena
dari aspek politik kurang memberi efek,
tidak berdampak pada kinerja anggota dewan, menjadi bukan prioritas.
Jika
substansi yang diatur bersifat dinamis (misal pengelompokan jalan, moda angutan),
perlu langkah antisipatif. Kemungkinan masuk kondisi sudah tidak sesuai dengan perkembangan,
tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti.
Kendati
motor bukan barang mewah, sisi lain bisa sebagai pamer kemewahan. Pengemudi motor
seolah tak kenal batas umur. Memang terasa secara kasat mata, ada beberapa
pasal dan penjelasan yang kalah laju dengan motor. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar