Halaman

Rabu, 11 Oktober 2017

mewujudkan masyarakat (golongan menengah-atas) sejahtera



mewujudkan masyarakat (golongan menengah-atas) sejahtera

Masyarakat adil dan makmur. Masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Negara berkesejahteraan (welfare state).

Negara kesejahteraan ditandai oleh kebijakan sosial, negara memberlakukan pajak progresif dan memberi jaminan sosial pada orang miskin. Jaminan diberikan karena negara ingin memenuhi hak-hak dasar rakyatnya. (main cuplik dari sumber resmi : “Kesejahteraan Rakyat atas Papan. Akselerasi Pemenuhan Kebutuhan Papan”. Kerja sama antara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. 2012). Lanjut :

Secara historis, negara yang menganut sistem kesejahteraan rakyat adalah negara yang memiliki indikator-indikator kesejahteraan yang memuaskan, dengan distribusi kesejahteraan tersebar secara merata pada seluruh penduduk. Dalam kebangkrutan sistem sosialis dan delegitimasi besarbesaran sistem pasar bebas kapitalisme di era kontemporer, negara kesejahteraan diakui sebagai pilihan yang paling rasional dan prospektif dewasa ini karena mampu menghindari ekses-ekses negatif dari sistem sosialis dan kapitalis tanpa mengorbankan hasrat masyarakat untuk berkembang dan beraktualisasi.

Negara kesejahteraan selama ini kerap disalahpahami. Sebagian orang menyatakan bahwa penyelenggaraan negara dengan berdasar pada model negara kesejahteraan akan berpotensi membawa kepada pelemahan ekonomi negara tersebut karena negara harus memberikan subsidi yang besar kepada seluruh rakyatnya dalam rentang pelayanan yang luas: kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja, jaminan pengangguran, dan lain-lain.

Negara kesejahteraan bukanlah negara yang rentan untuk bangkrut atau mengalami krisis ekonomi. Kebangkrutan atau krisis ekonomi yang dialami oleh suatu negara tidak disebabkan karena negara tersebut menganut model penyelenggaraan pemerintahan tertentu, melainkan karena adanya salah kelola dalam penyelenggaraan negara. Dalam hal ini, negara kesejahteraan justru merupakan model yang lebih andal untuk menghalau krisis ekonomi, bahkan dipercaya mampu memperkuat fondasi kesejahteraan ekonomi di suatu negara. Negara kesejahteraan sejatinya merupakan sebentuk program investasi manusia secara nasional. Dengan meningkatnya kesejahteraan dan rasa aman warga, maka geliat dan keberhasilan ekonomi suatu negara di masa depan akan terjamin.
Esensi dari negara kesejahteraan terletak pada komitmen institusional untuk menyeimbangkan isu kesetaraan dengan operasi yang efisien dari ekonomi pasar. Untuk menjalankan hal tersebut, negara kesejahteraan mengembangkan berbagai instrumen kebijakan dalam rangka mengintegrasikan upaya untuk melakukan redistribusi keuntungan pasar dengan tujuan sosial yang lebih luas dari pemerintah. Karena faktor inilah, negara kesejahteraan sering disebut sebagai ekspresi institusional dari solidaritas sosial.

Negara kesejahteraan terdiri atas seperangkat luas institusi, kebijakan, dan program yang ditujukan untuk mengamankan standar kehidupan yang layak bagi mayoritas populasi. Tentu, dalam kenyataannya, negara kese jahteraan berbeda-beda dalam hal rentang dan kedalaman dari komitmennya untuk menjalankan prinsip-prinsip negara kesejahteraan secara penuh.

Meski demikian, di tengah perbedaan karakter, tipe, dan kedalaman, pada dasarnya setiap negara kesejahteraan berbagi satu hal yang sama, yaitu bahwa setiap negara kesejahteraan lahir sebagai akibat dari modernisasi yang sukses. Modernisasi ditandai oleh pembagian kerja masyarakat (division of labor) yang semakin kompleks dan industrialisasi. Perubahan struktural tersebut seringkali mengakibatkan biaya-biaya sosial yang memberikan kerugian bagi sebagian anggota masyarakat. Dalam kondisi sedemikian, maka perlulah untuk menciptakan kebijakan politik dalam rangka inklusi semua individu dalam ranah-ranah kehidupan, tanpa ada satu pun yang tersingkir. Dengan pola sosiologis inti yang dialami oleh semua negara kesejahteraan tersebut, maka derivasi biasanya dilakukan setelah mempertimbangkan hubungan negara kesejahteraan dengan sistem ekonomi.

Jika pada mulanya institusionalisasi negara kesejahteraan ditujukan untuk menjamin agar kelas pekerja (buruh) mendapat kemanfaatan pertumbuhan ekonomi secara layak, maka pasca Perang Dunia II negara kesejahteraan telah melakukan ekspansi baik dalam hal rentangan maupun tujuan yang lebih luas.

Meski demikian, pergeseran orientasi dari kebijakan sosial untuk buruh menuju rangkaian komprehensif kebijakan kesejahteraan untuk seluruh anggota masyarakat sesungguhnya telah dicanangkan sejak tahun 1944 melalui Deklarasi Philadeplhia oleh International Labor Organization (ILO), yang kemudian dimasukkan dalam konstitusi ILO tahun 1946.

Ide yang terdapat di dalam dokumen tersebut kemudian digemakan kembali dalam Artikel 55 dari Piagam PBB, dan berpuncak pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 yang menegaskan imperatif akan hak ekonomi, sosial, dan budaya di samping hak-hak sipil dan politik.

Kalimat kunci : mengamankan standar kehidupan yang layak bagi mayoritas populasi; biaya-biaya sosial yang memberikan kerugian bagi sebagian anggota masyarakat.

Bandingkan dengan subjudul “Reformasi kehakiman hanya berhasil di level pembuatan regulasi”. Merupakan subjudul dari judul “Tersandung Lagi”. Harian Republika, Rabu 11 Oktober 2017, halaman 17 Podium.

SARAN PENDEK
Jadi, dan sudah terjadi, beginilah jadinya. 

Artinya, jangan diartikan kalau justru yang terjadi ada bertolak belakang dengan kalimat kunci di atas. Bagaimana bunyi redaksinya. Silahkan pembaca yang budiman mengotakatiknya dengan seksama. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar