mewujudkan
masyarakat (golongan menengah-atas) sejahtera
Masyarakat adil dan makmur. Masyarakat
adil, makmur dan sejahtera. Negara berkesejahteraan (welfare state).
Negara kesejahteraan ditandai oleh
kebijakan sosial, negara memberlakukan pajak progresif dan memberi jaminan sosial pada
orang miskin. Jaminan diberikan karena negara ingin memenuhi hak-hak dasar
rakyatnya. (main cuplik dari sumber resmi : “Kesejahteraan Rakyat atas Papan.
Akselerasi Pemenuhan Kebutuhan Papan”. Kerja sama antara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan
Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. 2012). Lanjut :
Secara historis, negara yang
menganut sistem kesejahteraan rakyat adalah negara yang memiliki
indikator-indikator kesejahteraan yang memuaskan, dengan distribusi
kesejahteraan tersebar secara merata pada seluruh penduduk. Dalam kebangkrutan
sistem sosialis dan delegitimasi besarbesaran sistem pasar bebas kapitalisme di
era kontemporer, negara kesejahteraan diakui sebagai pilihan yang paling
rasional dan prospektif dewasa ini karena mampu menghindari ekses-ekses negatif
dari sistem sosialis dan kapitalis tanpa mengorbankan hasrat masyarakat untuk
berkembang dan beraktualisasi.
Negara kesejahteraan selama ini
kerap disalahpahami. Sebagian orang menyatakan bahwa penyelenggaraan negara
dengan berdasar pada model negara kesejahteraan akan berpotensi membawa kepada
pelemahan ekonomi negara tersebut karena negara harus memberikan subsidi yang
besar kepada seluruh rakyatnya dalam rentang pelayanan yang luas: kesehatan,
pensiun, kecelakaan kerja, jaminan pengangguran, dan lain-lain.
Negara kesejahteraan bukanlah negara
yang rentan untuk bangkrut atau mengalami krisis ekonomi. Kebangkrutan atau
krisis ekonomi yang dialami oleh suatu negara tidak disebabkan karena negara
tersebut menganut model penyelenggaraan pemerintahan tertentu, melainkan karena
adanya salah kelola dalam penyelenggaraan negara. Dalam hal ini, negara
kesejahteraan justru merupakan model yang lebih andal untuk menghalau krisis
ekonomi, bahkan dipercaya mampu memperkuat fondasi kesejahteraan ekonomi di
suatu negara. Negara kesejahteraan sejatinya merupakan sebentuk program
investasi manusia secara nasional. Dengan meningkatnya kesejahteraan dan rasa
aman warga, maka geliat dan keberhasilan ekonomi suatu negara di masa depan
akan terjamin.
Esensi dari negara kesejahteraan
terletak pada komitmen institusional untuk menyeimbangkan isu kesetaraan dengan
operasi yang efisien dari ekonomi pasar. Untuk menjalankan hal tersebut, negara
kesejahteraan mengembangkan berbagai instrumen kebijakan dalam rangka
mengintegrasikan upaya untuk melakukan redistribusi keuntungan pasar dengan
tujuan sosial yang lebih luas dari pemerintah. Karena faktor inilah, negara
kesejahteraan sering disebut sebagai ekspresi institusional dari solidaritas
sosial.
Negara kesejahteraan terdiri atas
seperangkat luas institusi, kebijakan, dan program yang ditujukan untuk mengamankan standar kehidupan
yang layak bagi mayoritas populasi. Tentu, dalam kenyataannya,
negara kese jahteraan berbeda-beda dalam hal rentang dan kedalaman
dari komitmennya untuk menjalankan prinsip-prinsip negara kesejahteraan secara
penuh.
Meski demikian, di tengah perbedaan
karakter, tipe, dan kedalaman, pada dasarnya setiap negara kesejahteraan
berbagi satu hal yang sama, yaitu bahwa setiap negara kesejahteraan lahir
sebagai akibat dari modernisasi yang sukses. Modernisasi ditandai oleh pembagian
kerja masyarakat (division of labor) yang semakin kompleks dan
industrialisasi. Perubahan struktural tersebut seringkali mengakibatkan biaya-biaya sosial yang
memberikan kerugian bagi sebagian anggota masyarakat. Dalam kondisi
sedemikian, maka perlulah untuk menciptakan kebijakan politik dalam rangka
inklusi semua individu dalam ranah-ranah kehidupan, tanpa ada satu pun yang tersingkir.
Dengan pola sosiologis inti yang dialami oleh semua negara kesejahteraan tersebut,
maka derivasi biasanya dilakukan setelah mempertimbangkan hubungan negara
kesejahteraan dengan sistem ekonomi.
Jika pada mulanya institusionalisasi
negara kesejahteraan ditujukan untuk menjamin agar kelas pekerja (buruh)
mendapat kemanfaatan pertumbuhan ekonomi secara layak, maka pasca Perang Dunia
II negara kesejahteraan telah melakukan ekspansi baik dalam hal rentangan
maupun tujuan yang lebih luas.
Meski demikian, pergeseran orientasi
dari kebijakan sosial untuk buruh menuju rangkaian komprehensif kebijakan
kesejahteraan untuk seluruh anggota masyarakat sesungguhnya telah dicanangkan
sejak tahun 1944 melalui Deklarasi Philadeplhia oleh International Labor
Organization (ILO), yang kemudian dimasukkan dalam konstitusi ILO tahun 1946.
Ide yang terdapat di dalam dokumen tersebut
kemudian digemakan kembali dalam Artikel 55 dari Piagam PBB, dan berpuncak pada
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 yang menegaskan
imperatif akan hak ekonomi, sosial, dan budaya di samping hak-hak sipil dan
politik.
Kalimat kunci : mengamankan standar kehidupan yang layak
bagi mayoritas populasi; biaya-biaya sosial yang memberikan kerugian bagi
sebagian anggota masyarakat.
Bandingkan dengan subjudul “Reformasi kehakiman
hanya berhasil di level pembuatan regulasi”. Merupakan subjudul
dari judul “Tersandung Lagi”. Harian Republika, Rabu 11 Oktober 2017, halaman 17 Podium.
SARAN PENDEK
Jadi, dan sudah terjadi, beginilah
jadinya.
Artinya, jangan diartikan kalau
justru yang terjadi ada bertolak belakang dengan kalimat kunci di atas.
Bagaimana bunyi redaksinya. Silahkan pembaca yang budiman mengotakatiknya
dengan seksama. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar