Halaman

Selasa, 31 Oktober 2017

pasal intimidasi vs supremasi separatis



pasal intimidasi vs supremasi separatis

Undang-undang (UU) di NKRI memang produk politik kesepakatan antara DPR dengan pemerintah atau keadaan khusus lainnya. Sebagai produk politik tentu tergantung dari jiwa besar pihak pengusul sampai juru masaknya.

Soal bahan baku bakal calon UU, bisa didapat di kebun Nusantara. Comot sana comot sini. Bagi yang sedang belajar hukum, dapat jiplak sana jiplak sini. Adegan copas, sah-sah saja. Termasuk menerima “barang jadi” yang tinggal dipoles.

Fungsi legislasi DPR tergantung kebijakan partai. Terbuka adanya pesanan atau tepatnya ada pengaruh dari lalu lintas ekonomi lokal, nasional maupun internasional.

Pasal hukum seolah ada yang seperti menggigit padahal di UU dengan substansi yang tak jauh beda, daya gigitnya biasa-biasanya saja. Namanya manusia, apalagi mereka berjuang terikat oleh norma waktu dari kontrak politik.

Tidak hanya penjaja goreng tahu bulat dadakan, penguasa pun bisa menyajikan UU dadakan. Sebagai langkah antisipasi yang sarat antipasti, alergi terhadap gerakan rakyat yang mengkrirtisinya.

Ketika lapangan kerja akibat pembangunan nasional butuh waktu lama, maka ada anak bangsa membuka peluang usaha jasa angkutan manusia dan/atau barang yang tidak konvensional, malah dianggap bak gerakan separatis memisahkan diri dari sistem transportasi yang disediakan oleh pemerintah.

Separatis secara politik sudah membudaya liwat dinasti politik. Modus ini dengan nyata dan terang benderang telah menampilkan pemerintah bayangan.

Cerita lain, ada dukun ahli pengganda uang bisa dijerat karena pasal lain. Bukan karena “keahliannya”.

Jadi kalau pemerintah merasa jadi korban keadaan, maka dengan sigap pemerintah tanggap. Membuat langkah dan gerakan nyata. Beda kalau yang jadi korban adalah rakyat biasa, yang belum mempunyai KTP-e, dimungkinkan pemerintah adem ayem. Paling-paling hangat-hangat tahi ayam.

Ketika rasa persatuan dan kesatuan bangsa digoyang oleh tindak penistaan agama, serta merta negara hadir di belakang sang penista. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar