Halaman

Senin, 09 Oktober 2017

Lafal Sumpah Dokter



Lafal Sumpah Dokter

Lafal Sumpah Dokter, yakni: ”Demi Allah saya bersumpah/berjanji, bahwa:
i.               Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
ii.             Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
iii.            Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter;
iv.          Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat;
v.            Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter;
vi.          Saya akan tidak mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekali-pun diancam;
vii.         Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita;
viii.       Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita;
ix.           Saya akan menghormati setiap hidup insani melalui dari saat pembuahan;
x.             Saya akan memberikan kepada guru-guru dan bekas guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
xi.           Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan;
xii.          Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia;
xiii.        Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.

(sumber : putusan sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 4/PUU -V/2007)

 Tentunya tak ada Lafal Sumpah Pasien, Penderita. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar