Lafal
Sumpah Dokter
Lafal Sumpah Dokter, yakni: ”Demi Allah saya
bersumpah/berjanji, bahwa:
i.
Saya akan membaktikan
hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
ii.
Saya akan memelihara
dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
iii.
Saya akan menjalankan
tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat
pekerjaan saya sebagai dokter;
iv.
Saya akan menjalankan
tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat;
v.
Saya akan merahasiakan
segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya
sebagai dokter;
vi.
Saya akan tidak
mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan
dengan perikemanusiaan, sekali-pun diancam;
vii.
Saya akan senantiasa
mengutamakan kesehatan penderita;
viii.
Saya akan berikhtiar
dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan
keagamaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan
sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita;
ix.
Saya akan menghormati
setiap hidup insani melalui dari saat pembuahan;
x.
Saya akan memberikan
kepada guru-guru dan bekas guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima
kasih yang selayaknya;
xi.
Saya akan memperlakukan
teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan;
xii.
Saya akan mentaati dan
mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia;
xiii.
Saya ikrarkan sumpah ini
dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
(sumber : putusan sidang Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 4/PUU -V/2007)
Tentunya tak ada Lafal Sumpah Pasien,
Penderita. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar