Halaman

Jumat, 20 Januari 2017

evolusi mukiyo pasca ASN : duduk manis, berpangku tangan, pamer bego



evolusi mukiyo pasca ASN : duduk manis, berpangku tangan, pamer bego

Lewat UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), fokus pada Pasal 91 ayat (3) : Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.

UU 5/2014 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 serta diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014, kemungkinan kemanfaatan jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS, belum menggigit. Artinya, setelah 3 tahun berlaku resmi, belum ada kajian akademis tentang parktik dan dampak dari bentuk jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS.

Mengacu pada makna “penghargaan atas pengabdian PNS”

Seperti sudah kita maklumi bersama, grafik kehidupan seorang PNS pasca pensiun, tidak akan mungkin turun drastis. Dengan syarat ybs menerima realita, kenyataan hidupnya. Boleh saya ada yang power syndrome. Terbiasa dengan kesibukan harian, dari pagi sampai pagi berikutnya, mendadak ritme tsb putus. Belum terhitung jika pensiunan terbiasa dengan fasilitas, kemudahan dan penghormatan. Semua menjadi putus total. Seperti arus listrik padam tiba-tiba.

Begitu juga, grafik kehidupan pasca pensiun, sulit untuk naik drastis. Kendati ada segudang cita-cita, ambisi yang terbengkalai saat masih aktif. Begitu pensiun, langsung singsingkan lengan baju. Merasa bisa akan berbuat banyak, mengejar impian masa lampau. Mewujudkan niatan yang tertunda. Bagi yang sudah terbiasa dan punya usaha keluarga, tidak masalah.

Asas kehidupan atau semboyan hidup pensiunan adalah walau sudah tidak punya pekerjaan tetap, tetapi tetap bekerja. Bahkan punya waktu luang nyaris 24 jam. Waktu bebasnya sedemikian leluasa untuk melakukan kesibukan, kegiatan apa saja. Jangan mengenang dan sekaligus membanggakan masa lalu, masa lewat. Jadikan masa lalu sebagai pelajaran.

Ternyata pasca pensiun ada pekerjaan yang dijamin tak ada batas usia pensiun, yaitu mencangkul langit. Kita ketuk pintu langit, yang mungkin selama sibuk dinas, kita lupakan atau terlupakan.

Kita jadikan pegangan, bahwa Allah akan, selalu dan pasti memberikan pembalasan kepada amal seseorang menurut niatnya. Ikhwal ini dijelaskan sebagaimana terjemahan [QS Asy Syuura (42) : 20] : “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.”

Niat mengabdi sebagai PNS.

Mengabdikan diri kepada tanah air, nusa dan bangsa, negara melalui jalur PNS adalah laku ibadah. Kita simak sebagaimana terjemahan [QS Adz Dzaariyaat (51) : 56] : “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.

Kita sebagai umat manusia, sebagai hamba Allah, total seumur hidup wajib mengabdikan diri kepada Allah. Bisa saja melalui jalur pengabdian sebagai PNS. Tergantung niat kita bukan?  [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar