Halaman

Selasa, 10 Januari 2017

menggugat peran Pemerintah dalam melindungi kepentingan umum



menggugat peran Pemerintah dalam melindungi kepentingan umum

Di atas kertas, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016. Hal ini menuntut masyarakat agar lebih berhati-hati di ranah media sosial. UU ITE hasil revisi, kriteria berita bohong (hoax) sudah diperjelas. Pasal 27 UU 11/2008 yang terdiri dari 4 ayat menjelaskan pasal Perbuatan Yang Dilarang.

Katakan, tampilan konten jangan sampai memiliki muatan yang melanggar kesusilaan; yang memiliki muatan perjudian; yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; serta yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Ayo kawan, kita cermati berita laman Republika, Ahad, 8 Januari 2017, berjudul:
Dewan Pers: Banyak Situs Pura-Pura

Khusus dan fokus pada 4 (empat) alenia terakhir berujar :

Menurut anggota Komisi I DPR itu, maraknya hoax mencerminkan kinerja pemerintah yang kurang berperan baik sebagai sumber informasi. Pemerintah justru menjadi pemicu maraknya berita simpang siur. Dia mencontohkan kasus jumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Cina. Presiden dan para menteri menyebutkan data yang berlainan satu sama lain.

"Karena pemerintah sendiri ngomongnya tidak jelas, masyarakat bereaksi, yang benar siapa ini. Menteri Polhukam, Menaker, Kominfo, Presiden, atau siapa? Akhirnya, (menurut masyarakat) ini pasti ada yang bohong di antara empat pihak. Yang benar satu, yang lain bohong, kata Sukamta.

Karena itu, lanjut dia, di media sosial marak sebaran hoax. "Kalau masalah hoax, ini relatif saja. Karena produksi hoax potensinya yang terbesar itu pemerintah, bukan masyarakat. Menurut saya, pemerintah sebaiknya memperbaiki dirinya sendiri dulu.

Kalau pemerintah bekerja sangat baik, insya Allah yang hoax itu akan hilang sendiri," jelas Sukamta.      

JADI . . . . .
Lanjut mengacu Pasal 40 yang memuat 5 (lima) ayat, ambil sampel hanya ayat (2) saja, bersurat :

BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(2)        Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kita yakin, memang sejauh ini Pemerintah dalam praktiknya selalu melindungi kepentingan umum. Sesuai banyolan “sedikit-sedikit dituduh makar, sedikit-sedikit dituduh makar, sedikit-sedikit dituduh makar, makar koq cuma sedikt”. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar