menggugat peran Pemerintah
dalam melindungi kepentingan umum
Di atas
kertas, revisi Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai
berlaku pada Senin, 28 November 2016. Hal ini menuntut masyarakat agar lebih
berhati-hati di ranah media sosial. UU ITE hasil revisi, kriteria berita bohong
(hoax) sudah diperjelas. Pasal 27 UU
11/2008 yang terdiri dari 4 ayat menjelaskan pasal Perbuatan Yang Dilarang.
Katakan, tampilan konten jangan sampai memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan; yang memiliki muatan perjudian; yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; serta yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman.
Ayo kawan, kita cermati
berita laman Republika, Ahad, 8 Januari 2017, berjudul:
Dewan Pers: Banyak Situs
Pura-Pura
Khusus dan fokus pada 4
(empat) alenia terakhir berujar :
Menurut anggota Komisi I DPR itu, maraknya hoax mencerminkan kinerja pemerintah yang kurang berperan baik sebagai sumber
informasi. Pemerintah justru menjadi pemicu maraknya berita simpang siur. Dia
mencontohkan kasus jumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Cina. Presiden dan para
menteri menyebutkan data yang berlainan satu sama lain.
"Karena pemerintah sendiri ngomongnya tidak jelas, masyarakat bereaksi,
yang benar siapa ini. Menteri Polhukam, Menaker, Kominfo, Presiden, atau siapa?
Akhirnya, (menurut masyarakat) ini pasti ada yang bohong di antara empat pihak.
Yang benar satu, yang lain bohong, kata Sukamta.
Karena itu, lanjut dia, di media sosial marak sebaran hoax. "Kalau
masalah hoax, ini relatif saja. Karena produksi hoax potensinya yang terbesar itu pemerintah, bukan masyarakat. Menurut saya,
pemerintah sebaiknya memperbaiki dirinya sendiri dulu.
Kalau pemerintah bekerja sangat baik, insya Allah yang hoax itu akan hilang
sendiri," jelas Sukamta.
JADI . . . . .
Lanjut mengacu Pasal 40 yang memuat 5 (lima) ayat, ambil sampel hanya ayat
(2) saja, bersurat :
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN
PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(2)
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan
sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik
yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kita yakin, memang sejauh ini Pemerintah dalam praktiknya selalu melindungi
kepentingan umum. Sesuai banyolan “sedikit-sedikit dituduh makar, sedikit-sedikit
dituduh makar, sedikit-sedikit dituduh makar, makar koq cuma sedikt”. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar