PERJALANAN PERAN AKTIF
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS)
ANTAR PERIODE PEMERINTAH PASCA REFORMASI
Keberadaan dan eksistensi kementerian yang
menangani perumahan rakyat mengalami pasang surut, bongkar pasang, karena
ditentukan oleh kebijakan pemerintah atau periode yang sedang berjalan.
Sejak Reformasi 21 Mei 1998 terjadi alih
kepemimpinan nasional, dari presiden RI kedua, Soeharto, kepada wakil presiden Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie
untuk menjadi presiden RI ketiga. Periode presiden BJ Habibie dibentuk Kabinet Reformasi
Pembangunan, masa kerja : 21 Mei 1998 - 26 Oktober 1999. Terdapat Menteri
Negara Perumahan dan Pemukiman: Drs. Theo L. Sambuaga.
Periode 1999-2004 terdapat 2 (dua) presiden, yaitu
KH. Abdurrahman Wahid sebagai presiden RI keempat (1999-2001) dan Presiden
Megawati Soekarnoputri (2000-2004) sebagai presiden RI kelima.
Era presiden KH Abdurrahman Wahid dibentuk Kabinet Persatuan Nasional, masa kerja : 6 Oktober 1999 - 9 Agustus 2001. Urusan
perumahan di dua menteri yaitu Menteri
Negara Pekerjaan Umum (26 Oktober 1999 - 9 Agustus 2001) : Rozak Boediro Soetjipto serta Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah atau Kimbangwil (26 Oktober
1999 - 9 Agustus 2001) : Erna Witoelar
Era presiden Megawati Soekarnoputri dibentuk Kabinet Gotong Royong, masa kerja : 9 Agustus 2001 - 21 Oktober 2004. Dua
kementerian yang menangani perumahan di era Gus Dur, digabung menjadi satu
dengan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah atau
Kimpraswil (9 Agustus 2001–21 Oktober 2004) : Sunarno.
I.
PERIODE 2004-2009
Presiden
RI keenam, Jenderal (Purn) Susilo
Bambang Yudhoyono, membentuk Kabinet Indonesia
Bersatu I, masa kerja : 21 Oktober 2004 - 22 Oktober 2009. Urusan
perumahan rakyat dipercayakan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat (21
Oktober 2004 - 22 Oktober 2009) : Muhammad
Yusuf Ashari.
Dukungan yuridis formal terhadap
Rumah Swadaya berupa :
A.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor
08/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Stimulan untuk Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah Melalui Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non Bank.
PELAKU BSPS :
1.
Organisasi di Tingkat Pusat, meliputi :
a.
Tim Pembina terdiri dari Menegpera dan Deputi
Bidang Perumahan Swadaya.
b.
Tim Pelaksana terdiri dari Satuan Kerja (Satker)
dan Pokja Pusat.
c.
Konsultan Manajemen Pusat (KMP)
2.
Organisasi di Tingkat Provinsi, meliputi :
a.
Pemprov yang dipimpin oleh Gubernur.
b.
Kelompok kerja (Pokja) Provinsi.
c.
Konsultan Manajemen Wilayah (KMW)
3.
Organisasi di Tingkat Kabupaten/Kota, meliputi :
a.
Pemerintah kabupaten/pemerintah kota yg dipimpin oleh Bupati/ Walikota
b.
Kelompok kerja Kabupaten/Kota.
c.
LKM/LKNB.
II. PERIODE 2009-2014
Presiden
RI keenam, periode kedua, Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono, membentuk Kabinet Indonesia Bersatu II, Masa Kerja : 22 Oktober
2009 - 27 Oktober 2014. Urusan perumahan rakyat
dipercayakan kepada Menteri Perumahan Rakyat (22 Oktober 2009 – 17 Oktober
2011) : Suharso Monoarfa,
digantikan oleh Djan Faridz (19 Oktober 2011 – 20 Oktober 2014).
Dukungan yuridis formal terhadap
Rumah Swadaya berupa :
A.
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2011.
Dasar pertimbangan
penetapan Permenpera 14/2011 yaitu melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5)
Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pedoman
Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah.
PELAKU BSPS :
Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementerian Perumahan Rakyat dibantu
oleh Pokja, TPM, UPK/ BKM, dan KSM.
Pokja terdiri dari :
- Pokja Pusat
Pokja Pusat terdiri dari:
a.
unsur Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian
Perumahan Rakyat;
b.
unsur Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat; dan
c.
unsur Pusat Pengembangan Perumahan Kementerian
Perumahan Rakyat.
- Pokja provinsi
Pokja provinsi terdiri dari:
a.
unsur SKPD yang menangani bidang perumahan;
b.
unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c.
unsur Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan
d.
unsur SKPD yang menangani bidang pemberdayaan
masyarakat.
- Pokja kabupaten/kota.
Pokja kabupaten/kota terdiri dari:
a.
unsur SKPD yang menangani bidang perumahan;
b.
unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c.
unsur Kantor Pertanahan;
d.
unsur SKPD yang menangani bidang pemberdayaan
masyarakat; dan
e.
unsur SKPD yang menangani bidang sosial.
B.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor
06/PERMEN/M/2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013.
Dasar pertimbangan
penetapan Permenpera 06/2013 yaitu 1. Melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indnesia Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada
Kementerian Negara/Lembaga, serta 2. Melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5)
Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pedoman
Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah.
PELAKU BSPS :
Unit pelaksanan di tingkat Pusat terdiri dari :
1.
Deputi Bidang Perumahan
Swadaya;
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Deputi dibantu oleh Asisten
Deputi, dan dapat dibantu oleh Kepala SKPD provinsi yang membidangi perumahan
dan/atau Kepala SKPD kabupaten/kota.
2.
Satuan Kerja Pusat dan
PPK serta PP-SPM;
3. Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM);
4. Kepala SKPD Kabupaten/Kota;
5. Kelompok Penerima Bantuan (KPB);
6. Bank/Pos Penyalur;
7.
Penyedia Barang
III. PERIODE 2014-2019
Presiden
RI ketujuh, Joko Widodo, membentuk Kabinet Kerja, masa kerja : 27 Oktober
2014 - sekarang. Urusan perumahan rakyat
dipercayakan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki
Hadimulyono.
Dukungan yuridis formal terhadap
Rumah Swadaya berupa :
A. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 39/PRT/M/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2011.
Dasar pertimbangan penetapan Permen PUPR 39/2015 yaitu
bahwa Kementerian Perumahan Rakyat periode 2009-2014 pada periode 2014-2019
digabung dengan Kementerian Pekerjaan Umum sesuai Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2015 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16).
PELAKU BSPS :
1. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian
PUPR;
2. Satuan Kerja Pusat dan
PPK serta PP-SPM;
3. Fasilitator;
4. Kepala SKPD
Kabupaten/Kota;
5. Kelompok Penerima Bantuan
(KPB);
6. Bank/Pos Penyalur;
7. Penyedia Barang
B. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya. Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 29 April 2016.
PELAKU BSPS :
1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan;
3. Pemerintah Provinsi;
Pemerintah provinsi dibantu oleh Tim Koordinasi Provinsi
yang terdiri atas unsur:
a. SKPD yang menangani bidang perumahan sebagai ketua;
b. SKPD yang menangani bidang perencanaan pembangunan
sebagai sekretaris;
c. SKPD yang menangani bidang pemberdayaan sebagai
anggota.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota;
Pemerintah kabupaten/kota dibantu oleh Tim
Koordinasi Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur:
a. SKPD yang menangani bidang perumahan sebagai Ketua;
b. SKPD yang menangani bidang perencanaan pembangunan
sebagai Sekretaris;
c. SKPD yang menangani bidang pemberdayaan sebagai Anggota;
d. Camat di lokasi BSPS sebagai Anggota; dan
e. Kepala Desa/Lurah di lokasi BSPS sebagai anggota.
5. KPA/Kepala Satker;
6. PPK;
7. Koordinator Fasilitator Kabupaten/Kota;
8. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL);
9. Penerima bantuan;
10. Toko/Penyedia Bahan Bangunan;
11. Bank/Pos Penyalur;
12. Kepala Desa/Lurah;
13. Penyedia Barang;
14. Penyedia Jasa Kontruksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar