Halaman

Selasa, 12 Juli 2016

PERJALANAN PERAN AKTIF BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) ANTAR PERIODE PEMERINTAH PASCA REFORMAS



PERJALANAN PERAN AKTIF
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS)
ANTAR PERIODE PEMERINTAH PASCA REFORMASI


Keberadaan dan eksistensi kementerian yang menangani perumahan rakyat mengalami pasang surut, bongkar pasang, karena ditentukan oleh kebijakan pemerintah atau periode yang sedang berjalan.

Sejak Reformasi 21 Mei 1998 terjadi alih kepemimpinan nasional, dari presiden RI kedua, Soeharto, kepada wakil presiden Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie untuk menjadi presiden RI ketiga. Periode presiden BJ Habibie dibentuk Kabinet Reformasi Pembangunan, masa kerja : 21 Mei 1998 - 26 Oktober 1999. Terdapat Menteri Negara Perumahan dan Pemukiman: Drs. Theo L. Sambuaga.

Periode 1999-2004 terdapat 2 (dua) presiden, yaitu KH. Abdurrahman Wahid sebagai presiden RI keempat (1999-2001) dan Presiden Megawati Soekarnoputri (2000-2004) sebagai presiden RI kelima.

Era presiden KH Abdurrahman Wahid dibentuk Kabinet Persatuan Nasional, masa kerja : 6 Oktober 1999 - 9 Agustus 2001. Urusan perumahan di dua menteri yaitu Menteri Negara Pekerjaan Umum (26 Oktober 1999 - 9 Agustus 2001) : Rozak Boediro Soetjipto serta Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah atau Kimbangwil (26 Oktober 1999 - 9 Agustus 2001) : Erna Witoelar

Era presiden Megawati Soekarnoputri dibentuk Kabinet Gotong Royong, masa kerja : 9 Agustus 2001 - 21 Oktober 2004. Dua kementerian yang menangani perumahan di era Gus Dur, digabung menjadi satu dengan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah atau Kimpraswil (9 Agustus 2001–21 Oktober 2004) : Sunarno.

I.      PERIODE 2004-2009
Presiden RI keenam,  Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono, membentuk Kabinet Indonesia Bersatu I, masa kerja : 21 Oktober 2004 - 22 Oktober 2009. Urusan perumahan rakyat dipercayakan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat (21 Oktober 2004 - 22 Oktober 2009) : Muhammad Yusuf Ashari.

Dukungan yuridis formal terhadap Rumah Swadaya berupa :

A.   Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 08/PERMEN/M/2006  tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan untuk Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non Bank.

PELAKU BSPS :
1.    Organisasi di Tingkat Pusat, meliputi :
a.    Tim Pembina terdiri dari Menegpera dan Deputi Bidang Perumahan Swadaya.
b.    Tim Pelaksana terdiri dari Satuan Kerja (Satker) dan Pokja Pusat.
c.    Konsultan Manajemen Pusat (KMP)

2.    Organisasi di Tingkat Provinsi, meliputi :
a.    Pemprov yang dipimpin oleh Gubernur.
b.    Kelompok kerja (Pokja) Provinsi.
c.    Konsultan Manajemen Wilayah (KMW)

3.    Organisasi di Tingkat Kabupaten/Kota, meliputi :
a.  Pemerintah kabupaten/pemerintah kota  yg dipimpin oleh Bupati/ Walikota
b.  Kelompok kerja Kabupaten/Kota.
c.  LKM/LKNB.

II.    PERIODE 2009-2014
Presiden RI keenam, periode kedua, Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono, membentuk Kabinet Indonesia Bersatu II, Masa Kerja : 22 Oktober 2009 - 27 Oktober 2014. Urusan perumahan rakyat dipercayakan kepada Menteri Perumahan Rakyat (22 Oktober 2009 – 17 Oktober 2011) : Suharso Monoarfa, digantikan oleh Djan Faridz (19 Oktober 2011 – 20 Oktober 2014).

Dukungan yuridis formal terhadap Rumah Swadaya berupa :

A.   Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2011.

Dasar pertimbangan penetapan Permenpera 14/2011 yaitu melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

PELAKU BSPS :
Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementerian Perumahan Rakyat dibantu oleh Pokja, TPM, UPK/ BKM, dan KSM.
Pokja terdiri dari :
  1. Pokja Pusat
Pokja Pusat terdiri dari:
a.    unsur Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat;
b.    unsur Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat; dan
c.    unsur Pusat Pengembangan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat.

  1. Pokja provinsi
Pokja provinsi terdiri dari:
a.    unsur SKPD yang menangani bidang perumahan;
b.    unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c.    unsur Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan
d.    unsur SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat.

  1. Pokja kabupaten/kota.
Pokja kabupaten/kota terdiri dari:
a.    unsur SKPD yang menangani bidang perumahan;
b.    unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c.    unsur Kantor Pertanahan;
d.    unsur SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat; dan
e.    unsur SKPD yang menangani bidang sosial.

B.   Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2013  tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013.

Dasar pertimbangan penetapan Permenpera 06/2013 yaitu 1. Melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indnesia Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga, serta 2. Melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
PELAKU BSPS :
Unit pelaksanan di tingkat Pusat terdiri dari :
1.    Deputi Bidang Perumahan Swadaya;
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Deputi dibantu oleh Asisten Deputi, dan dapat dibantu oleh Kepala SKPD provinsi yang membidangi perumahan dan/atau Kepala SKPD kabupaten/kota.

2.    Satuan Kerja Pusat dan PPK serta PP-SPM;
3.    Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM);
4.    Kepala SKPD Kabupaten/Kota;
5.    Kelompok Penerima Bantuan (KPB);
6.    Bank/Pos Penyalur;
7.    Penyedia Barang

III.   PERIODE 2014-2019
Presiden RI ketujuh, Joko Widodo, membentuk Kabinet Kerja, masa kerja : 27 Oktober 2014 - sekarang. Urusan perumahan rakyat dipercayakan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimulyono.

Dukungan yuridis formal terhadap Rumah Swadaya berupa :
A.   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 39/PRT/M/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2013  tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2011.

Dasar pertimbangan penetapan Permen PUPR 39/2015 yaitu bahwa Kementerian Perumahan Rakyat periode 2009-2014 pada periode 2014-2019 digabung dengan Kementerian Pekerjaan Umum sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16).

PELAKU BSPS :
1.    Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR;
2.    Satuan Kerja Pusat dan PPK serta PP-SPM;
3.    Fasilitator;
4.    Kepala SKPD Kabupaten/Kota;
5.    Kelompok Penerima Bantuan (KPB);

6.    Bank/Pos Penyalur;
7.    Penyedia Barang

B.   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2016.

PELAKU BSPS :
1.    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2.    Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan;
3.    Pemerintah Provinsi;
Pemerintah provinsi dibantu oleh Tim Koordinasi Provinsi yang terdiri atas unsur:
a.    SKPD yang menangani bidang perumahan sebagai ketua;
b.    SKPD yang menangani bidang perencanaan pembangunan sebagai sekretaris;
c.    SKPD yang menangani bidang pemberdayaan sebagai anggota.

4.    Pemerintah Kabupaten/Kota;
Pemerintah kabupaten/kota dibantu oleh Tim Koordinasi Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur:
a.    SKPD yang menangani bidang perumahan sebagai Ketua;
b.    SKPD yang menangani bidang perencanaan pembangunan sebagai Sekretaris;
c.    SKPD yang menangani bidang pemberdayaan sebagai Anggota;
d.    Camat di lokasi BSPS  sebagai Anggota; dan
e.    Kepala Desa/Lurah di lokasi BSPS sebagai anggota.

5.    KPA/Kepala Satker;
6.    PPK;
7.    Koordinator Fasilitator Kabupaten/Kota;
8.    Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL);
9.    Penerima bantuan;
10. Toko/Penyedia Bahan Bangunan;
11. Bank/Pos Penyalur;
12. Kepala Desa/Lurah;
13. Penyedia Barang;
14. Penyedia Jasa Kontruksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar