Halaman

Minggu, 31 Juli 2016

Indonesia secara konstitusional mengundang penjajah asing



Indonesia secara konstitusional mengundang penjajah asing

Frasa “Tenaga Kerja Asing” diresmikan melalui UU 13/2003 tentang KETENAGAKERJAAN. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2003 oleh Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri. Pasal 1 ayat 13 UU13/2003 menjelaskan :
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Angka 13 bukan sekedar angka, tetapi oleh orang asing dianggap sebagai angka pembawa sial. Bukan angka mujur. Sialnya, yang menerima dampak angka sial 13 adalah bangsa dan negara Indonesia. Kedatangan TKA bak kedatangan tamu agung, dianggap bawa berkah.

Masih ada frasa yang lebih tak asing lagi di telinga bangsa dan rakyat Indonesia, yaitu “Penanam Modal Asing”. Bayangkan, setelah TKA ada tukang tanam yang bawa tanamannya sendiri dan akan dikembangbiakkan di negara orang. Bukan berarti Indonesia yang akan kena getahnya, atau malah yang kejatuhan sial, apes, cilaka. Adalah UU 25/2007 tentang PENANAMAN MODAL, disahkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2007 oleh Presiden Republik Indonesia, Dr H Susilo Bambang Yudhoyono. Pasal 1 ayat 6 UU 25/2007 menjelaskan :
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Masalah terkuak jika kita mencerdasi bahwa Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas : khusus butir d.
perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara;

Yang dimaksud dengan “asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara” adalah asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dan penanam modal dari negara asing lainnya.

Dampak negatif, efek domino, eksesnya terjadi di periode 2014-2019. Semakin diperparah dengan pelaku ekonomi asing dan aneh sudah mengendalikan, mengkontrol, memantau ruang gerak dan daya juang pelaku, pekerja, pemain politik Nusantara. Primbon revolusi mental hanya sebatas pengharu-rasa dan asas rasa penghiba-hiba. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar