Indonesia secara konstitusional
mengundang penjajah asing
Frasa “Tenaga Kerja Asing”
diresmikan melalui UU 13/2003 tentang KETENAGAKERJAAN. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25
Maret 2003 oleh Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri. Pasal 1
ayat 13 UU13/2003 menjelaskan :
Tenaga kerja asing
adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah
Indonesia.
Angka 13 bukan sekedar angka,
tetapi oleh orang asing dianggap sebagai angka pembawa sial. Bukan angka mujur.
Sialnya, yang menerima dampak angka sial 13 adalah bangsa dan negara Indonesia.
Kedatangan TKA bak kedatangan tamu agung, dianggap bawa berkah.
Masih ada frasa yang lebih tak asing
lagi di telinga bangsa dan rakyat Indonesia, yaitu “Penanam Modal Asing”.
Bayangkan, setelah TKA ada tukang tanam yang bawa tanamannya sendiri dan akan
dikembangbiakkan di negara orang. Bukan berarti Indonesia yang akan kena
getahnya, atau malah yang kejatuhan sial, apes, cilaka. Adalah UU 25/2007
tentang PENANAMAN MODAL, disahkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2007 oleh
Presiden Republik Indonesia, Dr H Susilo Bambang Yudhoyono. Pasal 1 ayat 6 UU 25/2007
menjelaskan :
Penanam modal
asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau
pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik
Indonesia.
Masalah terkuak jika kita mencerdasi
bahwa Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa penanaman modal diselenggarakan
berdasarkan asas : khusus butir d.
perlakuan yang
sama dan tidak membedakan asal negara;
Yang dimaksud dengan “asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan
asal negara” adalah asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri
dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dan
penanam modal dari negara asing lainnya.
Dampak negatif, efek domino, eksesnya terjadi di periode
2014-2019. Semakin diperparah dengan pelaku ekonomi asing dan aneh sudah
mengendalikan, mengkontrol, memantau ruang gerak dan daya juang pelaku,
pekerja, pemain politik Nusantara. Primbon revolusi mental hanya sebatas
pengharu-rasa dan asas rasa penghiba-hiba. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar