bersyukur,
masih ada hamba Allah mengutamakan diri sebagai muzakki
Ada bijaknya kita putar
ulang memori kita tentang apa itu muzakki. Sebagai negara hukum,
pelaksanaan ajaran agama Islam tak bisa lepas dari dukungan hukum postif negara.
Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang
berkewajiban menunaikan zakat (Pasal 1
ayat 3 , UU 38 1999 tentang PENGELOLAAN ZAKAT).
Usai buka puasa Ramadhan
1437H hari ke-28, lepas versi Pemerintah atau pihak tertentu, saya niat ke
masjid berangkat kebuh awal. Bayar zakat fitrah untuk anak dan isteri. Sesampai
di masjid, sedang ada dua pemuda bayar zakat. Antri berdiri seorang bapak
dengan anak gadisnya usai SD.
Ironis, dua pemuda usai
bayar zakat, yang satu jabat tangan dengan petugas sambil didikte baca doa dan
niat dalam hati, langsung pulang. Mungkin ada keperluan lain yang lebih penting
dan mendesak. Kasarannya, bukan jamaah masjid. Lebih ironis, sang bapak bayar
zakat untuk 4 (empat) jiwa plua bayar infaq. Anak perempuannya berbusana baju
tidur atau piyama. Di dalam masjid, shaf belakang untuk kaum hawa, tampak anak
perempuan sebaya anak tadi, liwat jendela kaca mengintip keluar. Mungkin teman
sang anak yang sedang temani bapaknya bayar zakat. Usai ikuti doa petugas zakat
dan niat dalam hati bayar zakat, langsung pulang naik motor.
Usai sholat isya’, DKM
mengumumkan bahwa Mustahiq (adalah orang atau badan yang berhak
menerima zakat, Psl 1 ayat 4, UU 38/1999) ada 400 orang. Akan dibagikan ahad 4
Juli 2016. Panitia Ramadhan yakin bahwa zakat fitrah berupa uang dan beras,
seperti tahun sebleumnya, bisa terbagi habis.
Kita bersyukur, masih ada umat Islam menyempatkan
waktunya untuk datang ke masjid khusus membayar zakat. Bentuk toleransi sosial bagi
sesame umat agar bisa berhari raya Idul Fitri. Wallahu a’lam bisshawab.[HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar