nusantara takon gugat ibu kota negara nusantara
Bocoran
jurnalis peliput peresmian ibu kota negara nusantara. Begitu diresmikan
semeriah-meruah mungkin
– padahal sudah terjadi – akan menjadi isu global. Media arus utama dari negara
sahabat akan mendapat berita utama. Akan ditayangkan berhari-hari. Akan
mengalahkan mégakasus negara ybs.
Diksi ‘akan’ memaksa pemirsa seakan-akan akan
terhanyut. Entah akan terseret arus kemana.
Saking meriah-meruah tayang gambar
foto oknum penguasa. Sang jurnalis lupa akan pecantuman kapan
kejadiannya. Namanya sejarah, utamakan siapa pelaku utamanya.
Agar
keseakan-akanan tak berlanjut larut kusut. Pemirsa ajak simak Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2022
tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Fokus lurus ke:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ibu Kota Negara adalah
Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ibu Kota Negara bemama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus setingkat provinsi yang
wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan
dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Jika dikemudian
waktu yang tidak bisa ditentukan. Kepastian waktu atau tanggal kejadian sudah bisa ditetapkan oleh penguasa. Maka jika ada pihak yang masih sangsi, bimbang
dan ragu, curiga, syak wasangka. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar