Halaman

Kamis, 13 Juli 2023

nusantara takon gugat ibu kota negara nusantara

nusantara takon gugat ibu kota negara nusantara 

Bocoran jurnalis peliput peresmian ibu kota negara nusantara. Begitu diresmikan semeriah-meruah mungkin – padahal sudah terjadi – akan menjadi isu global. Media arus utama dari negara sahabat akan mendapat berita utama. Akan ditayangkan berhari-hari. Akan mengalahkan mégakasus negara ybs.

Diksi ‘akan’ memaksa pemirsa seakan-akan akan terhanyut. Entah akan terseret arus kemana.  Saking meriah-meruah tayang gambar foto oknum penguasa. Sang jurnalis lupa akan pecantuman kapan kejadiannya. Namanya sejarah, utamakan siapa pelaku utamanya.  

Agar keseakan-akanan tak berlanjut larut kusut. Pemirsa ajak simak Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Fokus lurus ke:

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1.        Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.       Ibu Kota Negara bemama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Jika dikemudian waktu yang tidak bisa ditentukan. Kepastian waktu atau tanggal kejadian sudah bisa ditetapkan oleh penguasa. Maka jika ada pihak yang masih sangsi, bimbang dan ragu, curiga, syak wasangka. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar