SPAM,
main air terbakar
Bukan konon lagi. Adalah Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801); dan Peraturan
Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5802).
SPAM
adalah kepanjangan dari Sistem Penyediaan Air Minum. SPAM merupakan satu kesatuan
sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
Sebagai sistem, tentu ada pihak
yang terkait, ada proses dari hulu-tengah-hilir, ada aturan main. Walhasil, antara lain disuratkan bahwasanya
Pelaksana Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah
BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri dan
Kelompok Masyarakat.
Dari PP turun ke hati, dijabarkan
menjadi Permen. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 24, Pasal
32, Pasal 51, dan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Sebelumnya pada tahun yanga sama yaitu 2016, sudah ditetapkan 2 (dua) Permen
PUPR berbasis SPAM.
3 (tiga) tahun kemudian, malah ada “tukang air” terjerat
OTT KPK. Dst. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar