Halaman

Sabtu, 10 Agustus 2019

SPAM, main air terbakar


SPAM, main air terbakar

Bukan konon lagi. Adalah  Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801); dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802).

SPAM adalah kepanjangan dari Sistem Penyediaan Air Minum. SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.

Sebagai sistem, tentu ada pihak yang terkait, ada proses dari hulu-tengah-hilir, ada aturan main.  Walhasil, antara lain disuratkan bahwasanya Pelaksana Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri dan Kelompok Masyarakat.

Dari PP turun ke hati, dijabarkan menjadi Permen. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 24, Pasal 32, Pasal 51, dan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Sebelumnya pada tahun yanga sama yaitu 2016, sudah ditetapkan 2 (dua) Permen PUPR berbasis SPAM.

3 (tiga) tahun kemudian, malah ada “tukang air” terjerat OTT KPK. Dst. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar