Halaman

Kamis, 22 Agustus 2019

Pulau Kalimantan, Ibu Kota Negara RI


Pulau Kalimantan, Ibu Kota Negara RI

Memang kebijakan maupun keputusan politis yang menetapkan bahwa RI layak mempunyai ibu kota terbarukan. Tepatnya dengan lokasi yang baru. lebih afdol lagi melalui proses bersama. Kalau pulau Kalimantan sebagai pulau terbesar, terluas di RI sebagai pilihan. Ibu kota negara tidak harus secara administratif sebagai satu provinsi.

Berbatasan darat dengan negara tetangga, sebagai pertimbangan pengaruh utama untuk pemajuan berkelanjutan pulau Kalimantan.

Ibu kota negara dengan fungsi utama sebagai tempat kedudukan Pemerintah Pusat (yaitu  Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) sebagai eksekutif bersama lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.

Fungsi lainnya bisa ditempatkan di provinsi lainnya secara hirarkis, keterkaitan fungsional. Garis khatulistiwa, garis ekuator sebagai pusat atau jalur utama ibu kota negara. Masih banyak ikhwal lain. Secara waktu dan sejarah peradaban, bisa-bisa sampai Indonesia Emas 2045 masih under-construction. Terutama jika pihak “tuan rumah” tidak mendapat porsi layak. Melebihi bedol desa pada era kisah sukses transmigrasi  atau relokasi lokasi yang menjadi lokasi pembangunan nasional, demi kepentingan umum. Bayangkan. Bedol provinsi. Warga Jakarta siang hari dipindah ke lokasi penampungan menerus.

Bagaimana nasib bangunan peninggalan ibu kota sekarang. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar