Pulau Kalimantan, Ibu Kota Negara RI
Memang kebijakan maupun keputusan politis yang menetapkan bahwa RI layak
mempunyai ibu kota terbarukan. Tepatnya dengan lokasi yang baru. lebih afdol
lagi melalui proses bersama. Kalau pulau Kalimantan sebagai pulau terbesar,
terluas di RI sebagai pilihan. Ibu kota negara tidak harus secara administratif
sebagai satu provinsi.
Berbatasan darat dengan negara tetangga, sebagai pertimbangan pengaruh utama
untuk pemajuan berkelanjutan pulau Kalimantan.
Ibu kota negara dengan fungsi utama sebagai tempat kedudukan Pemerintah
Pusat (yaitu Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945) sebagai eksekutif bersama lembaga legislatif dan
lembaga yudikatif.
Fungsi lainnya bisa ditempatkan di provinsi lainnya secara hirarkis,
keterkaitan fungsional. Garis khatulistiwa, garis ekuator sebagai pusat atau
jalur utama ibu kota negara. Masih banyak ikhwal lain. Secara waktu dan sejarah
peradaban, bisa-bisa sampai Indonesia Emas 2045 masih under-construction.
Terutama jika pihak “tuan rumah” tidak mendapat porsi layak. Melebihi bedol
desa pada era kisah sukses transmigrasi
atau relokasi lokasi yang menjadi lokasi pembangunan nasional, demi kepentingan
umum. Bayangkan. Bedol provinsi. Warga Jakarta siang hari dipindah ke lokasi
penampungan menerus.
Bagaimana nasib bangunan peninggalan ibu kota sekarang. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar