gaung
nusantara tanpa suara
Begitulah
kejadian nyata petugas partai di negeri orang. Acara bebas kunjungan, kumpul penguasa
negara maju. Merasa kurang berklas jika pakai busana putih dan atau baju kotak-kotak
merah. Pilih pakai setelan jas lengkap, komplit jahitan lokal.
Kejadian
di dalam negeri yang dirasakan rakyat banyak. Persentase rakyat yang mukim di
pulau Jawa mengalami fase kegelapan akibat aksi sepihak PT PLN (persero). Kejadian
perkara diawali pukul 12:48 waktu Jawa, ahad 4 Agustus 2019.
Penguasa
hanya tertawa nyengir. Jangan mengulang kesalahan, ujarnya. Sama ketika
merespon berita BNPB yang merilis akan ada pengairan di pantai selatan Jawa. Beda
dengan kejadian di zaman Orde Baru. berkat uji kepatuhan dan keloyalan, maka
masa jabatan bisa diprakirakan.
Copas
dari Judicial
Sector Support Program (JSSP). Selanjutnya, Yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai
penerapan asas tertib penyelenggaraan pemerintahan tercermin dalam Putusan MA
RI No. 385 K/TUN/2012 dan Putusan MA RI No. 55 K/TUN/1992. Dalam pertimbangan
hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa “demi tertibnya penyelenggaraan
pemerintahan, masa jabatan yang secara limitatif sudah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan hendaknya tidak disimpangi kecuali ada
alasan-alasan yang kuat”. Hal ini telah sesuai dengan apa yang diatur dalam
beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU PTUN 2004, UU Pemda 2014,
yaitu dimaknai sebagai terwujudnya keteraturan, keserasian, dan keseimbangan
dalam pengendalian penyelenggaraan pemerintahan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar