dilema ‘mengingat’ peraturan presiden, payung hukum vs
dasar hukum
Bermula dari UUD NRI 1945, simak dan fokus pada:
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
NEGARA
Pasal 4
(1)
Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)
Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1)
Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2)
Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
*) : Perubahan
Pertama
Menyimak UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, khusus fokus pada:
Pasal 7
(1)
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c.
Peraturan Pemerintah;
d.
Peraturan Presiden;
e.
Peraturan Daerah.
Acap pada perpres, faktor mengingat hanya menyebutkan Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saat melek hukum dan
sadar politik, ditambah UU. Pada umumnya perpres sebagai pengganti perpres. Jarang
yang menjadikan PP sebagai dasar hukum. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar