Halaman

Jumat, 16 Agustus 2019

dilema ‘mengingat’ peraturan presiden, payung hukum vs dasar hukum


dilema ‘mengingat’ peraturan presiden, payung hukum vs dasar hukum

Bermula dari UUD NRI 1945, simak dan fokus pada:

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1)      Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)      Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1)      Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2)      Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

*) : Perubahan Pertama

Menyimak UU 10/2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khusus fokus pada:
Pasal 7
(1)      Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c.    Peraturan Pemerintah;
d.    Peraturan Presiden;
e.    Peraturan Daerah.

Acap pada perpres, faktor mengingat hanya menyebutkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saat melek hukum dan sadar politik, ditambah UU. Pada umumnya perpres sebagai pengganti perpres. Jarang yang menjadikan PP sebagai dasar hukum. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar