Halaman

Jumat, 23 Agustus 2019

Ambisi Politik, Ibu Kota Negara vs Ibu Kota Pemerintah


Ambisi Politik, Ibu Kota Negara vs Ibu Kota Pemerintah

Adalah oknum presiden ke-7 RI yang sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar dan yang juga sebagai bagian pemegang kekuasaan pemerintahan negara.

Modal wewenang di atas, maka daripada itu ybs merasa berhak memindahkan ibu kota negara ke lokasi lain, tanpa persetujuan DPR RI atau pihak manapun.

Ketetapan Presiden dalam membuat perjanjian pemindahan ibu kota negara yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang tidak harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Tidak termasuk Kepolisan yang bukan angkatan. Bukan tentara. Polisi sebagai alat negara yang mengayomi masyarakat, mempunyai wewenang berhak “berhadapan langsung” dengan rakyat.

Jika niat mulia presiden untuk memindahkan ibu kota negara mendapat tentangan maupun tantangan. Pakai pasal, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Padahal pemindahan ibu kota negara tak perlu landasan hukum atau UU. Cukup dengan penujukkan langsung atau ujaran lisan. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar