Ambisi Politik, Ibu Kota Negara vs Ibu Kota Pemerintah
Adalah oknum
presiden ke-7 RI yang sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar dan yang juga sebagai bagian
pemegang kekuasaan pemerintahan negara.
Modal
wewenang di atas, maka daripada itu ybs merasa berhak memindahkan ibu kota
negara ke lokasi lain, tanpa persetujuan DPR RI atau pihak manapun.
Ketetapan
Presiden dalam membuat perjanjian pemindahan ibu kota negara yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
tidak harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara. Tidak termasuk Kepolisan yang bukan angkatan. Bukan
tentara. Polisi sebagai alat negara yang mengayomi masyarakat, mempunyai
wewenang berhak “berhadapan langsung” dengan rakyat.
Jika niat
mulia presiden untuk memindahkan ibu kota negara mendapat tentangan maupun
tantangan. Pakai pasal, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Padahal
pemindahan ibu kota negara tak perlu landasan hukum atau UU. Cukup dengan
penujukkan langsung atau ujaran lisan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar