Halaman

Rabu, 13 April 2016

menakar “harga” 1978 laporan intelijen kontra teroris BIN

menakar “harga” 1978 laporan intelijen kontra teroris BIN

Judul besar “REVOLUSI MENTAL” dijabarkan melalui program prioritas dan kegiatan prioritas kementerian/lembaga (K/L) kabinet kerja 2014-2019. Pada program prioritas : Deteksi Dini dan Bebas Ancaman Terorisme, dengan rincian kegiatan prioritas : Teknologi Intelijen & Operasi Kontra Terorisme, yang dilaksanakan antara lain oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

Hebatnya, terdapat 8 (delapan)  program di BIN, dirinci menjadi 4 (empat) program berjudul sama yaitu : Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Intelijen Negara / 4 (empat) kegiatan berjudul sama : Penyelenggaraan Dukungan Administrasi dan Sumber Daya Manusia / 4 (empat) sasaran berjudul sama : Peralatan dan Fasilitas Persandian / judul indikator tidak sama.

Ditambah dengan 4 (empat) program berjudul sama yaitu : Program Pengembangan Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan Keamanan Negara / 4 (empat) kegiatan berjudul sama : Operasi Kontra Intelijen / 4 (empat) sasaran berjudul sama : Laporan Intelejen Kontra Terorisme / judul indikator tidak sama.

Satuan target adalah unit, kali dan laporan.

Yang menarik penulis yaitu pada program nomor delapan, karena indikatornya adalah : Jumlah laporan kontra terorisme, dengan rincian targetnya adalah : 1978 laporan ( baca : seribu sembilan-ratus tujuhpuluh-delapan) laporan.

Hebatnya lagi, program prioritas/kegiatan prioritas yang berbasis kata “terorisme” ditangani atau menjadi wewenang dan tanggung jawab beberapa K/L.

Yang jelas, laporan intelijen kontra terorisme dipastikan bukan untuk konsumsi umum, untuk bahan bacaaan rakyat serta tidak dipublikasikan lewat media massa. Masuk kategori rahasia negara. Dicetak untuk kalangan terbatas, dalam jumlah terbatas. Walau terjadi dan tersedia bocorannya, dipastikan sebagai edisi ‘salah cetak’. Pihak yang mengatakan merasa telah melihat, sekilas membaca atau bahkan menyimpan sebagian laporan serta tidak lapor ke pihak berwajib atau mengembalikan, bisa masuk kategori ‘perbuatan tidak menyenangkan negara’.

Apakah jumlah 1978 berkaitan dengan prediksi kejadian perkara berbasis terorisme, di dalam negeri maupun di luar negeri, berdasarkan pengalaman periode pemerintah sebelumnya.

Apakah jumlah 1978 berdasarkan hari kerja intelijen yang tidak mengenal hari libur, yang siaga 24 jam sehari semalam. Kendati ditunjang SDM berbagai profesi dan kepentingan.

Apakah jumlah 1978 melihat wilayah kerja intelijen sampai tingkat RT/RW, walau sudah sinerji antar K/L. Teknologi informasi dan komunikasi bisa memperingan, mempermudah dan memperlancar tugas.

Apakah jumlah 1978 sebagai antisipasi terhadap pertambahan jumlah teroris yang akan beroperasi di Indonesia atau menjadikan warga Indonesia di mancanegara menjadi sasaran.

Apakah jumlah 1978 sesuai klasifikasi, kualifikasi cikal bakal teroris, disesuaikan dengan status yuridisnya. Mengacu orang yang patut dicurigai berbakat teroris. K/L ada yang menangani tindak ucap, tindak kata tulis, tindak tayang gambar yang mengarah atau patut diduga sebagai bagian dari kegiatan terorisme.

Apakah jumlah 1978 bukan angka sebenarnya dari laporan harian sampai laporan satu tahun anggaran, mengingat gerak-gerik calon teroris harus dipantau, jangan sampai kecolongan. Jangan sampai setelah bom meledak, baru merasa kebakaran jenggot. Mungkin sudah ada calon yang siap dikambinghitamkan atau dijadikan sasaran tembak di tempat. Atau sudah ada skenario konspirasi yang wajib dijalankan.

Apakah jumlah 1978 hanya ancar-ancar untuk mendapatkan jumlah atau pagu anggaran, bersifat dinamis. Di atas kertas seolah bisa sinerji, terpadu antar K/L. Tapi kalau sudah menggunakan anggaran, otonomi masing-masing K/L. Istilah berbanding lurus atau berbanding terbalik tergantung kebijakan tiap K/L.

Apakah jumlah 1978 ... hanya sekedar angka tanpa makna. Wallahu a’lam. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar