Halaman

Sabtu, 09 April 2016

proyek buru Pihak Lawan versi Densus 88 Polri

proyek buru Pihak Lawan versi Densus 88 Polri

UU RI 17/2011 tentang Intelijen Negara, Pasal 1 ayat 8 menjelaskan : Pihak Lawan adalah pihak dari dalam dan luar negeri yang melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, serta tindakan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Praktik di lapangan, Pemerintah telah membentuk Satgas Operasi Tinombala pada tanggal 9 Januari 2016, beranggotakan 1.800 personil TNI dan 1.200 personil Polri. Tugas utamanya adalah segera menangkap tokoh “Pihak Lawan” atau teroris Santoso alias Abu Wardah di Poso, provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Kekuatan kelompok teroris Santoso cs diendus sebanyak 31 peronil, yang tiga di antaranya warga negara asing (WNA). Tidak ada batas waktu efektif operasional buru/tangkap teroris.

Akankah karakter geografis prov Sulteng, yang mungkin pada sebagian anak didik lulusan SMA kurang tahu dimana letaknya, menyebabkan Satgas susah melacak jejak Santoso cs. Atau gerakan Santoso sudah menyatu dengan masyarakat. Beda kalau bakal calon teroris berada di pulau Jawa, bahkan bermukim di perkotaan. Terjadi adegan penggerebekan, penggeropyokkan sarang teroris yang ditayangankan langsung media penyiaran televisi. Masih ingat, kasus bom meledak di kawasan gedung Sarinah, Jakarta, ibu kota negara Republik Indonesia, sebagai TKP, kamis pagi waktu lokal, 14 Januari 2016 – sebagai tontonan langsung masyarakat.

Akankah jika calon terduga teroris jika ditangkap hidup-hidup, akan “bernyanyi” atau karena bukan klas kakap, atau malah menghabiskan biaya perkara dan tidak berefek pada kinerja aparat hankam (terkhusus Densus 88), maka pakai cara jalan tengah ‘matikan di tempat’. Tembak duluan tanya belakangan. [Haen]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar