Halaman

Selasa, 12 April 2016

densus 88 polri vs Siyono

densus 88 polri vs Siyono

PRANYATAN UMUM NGENANI HAK-HAK ASASI (UMAT) MANUNGSA

BAB : 5

Ora kena sawijining uwong disiyo-siyo ing siksa, utawa nandhang tindak kejem, dipatrapi utawa nampa pidono kang ora kaya lumrahing umat manungsa utowo siningkur karemehake.

Jika kita sebagai anak bangsa Indonesia pernah sibuk mencari sosok calon presiden dengan mengandalkan gugon tuhon “NOTO NEGORO”, ternyata dalam kehidupan bermasyarakat, apa arti sebuah nama, nyatanya memang ada maksud tersembunyi.

Orang merubah namanya, tanpa proses jenang abang, agar komersial, agar hoki, agar tenar, sebagai tindakan yang sah, legal dan konstitusional. Tak kurang manusia Indonesia yang gemar mematut diri, merasa dirinya bisa sampai ahli mengendus kuman di seberang lautan, di negara tetangga.

Cuma satu kelebihan kita, yaitu tidak bisa menggunakan bahasa alam, kurang mampu membaca pertanda alam, setengah peka mencerna fenomena alam, belum lazim membaca ayat kauniyah untuk menunjang perilaku sehari-hari.

Di jagat politik Nusantara, orang begitu bangga menempelkan nama orang tuanya, trah keluarga, silsilah leluhur, di belakang namanya. Sebagai bukti kualitas diri didapat dari warisan. Sebagai jaminan bahwa pemilik nama sudah layak berlaga, sudah mempunyai jam terbang, sudah mengantongi rekam kisah sukses sejak dari sono-nya, sejak dalam kandungan.

Sejak nama Siyono menjadi almarhum, sontak mengalihkan berbagai isu strategis negara. Apa arti sebuah Siyono. Justru ini sebagai pembuktian betapa negara peduli pada nasib rakyatnya. Orang tua memberi nama Siyono, sesuai kultur setempat, bukan tanpa makna. Tetapi bukan pula sebagai pertanda. Wallahu a’lam. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar