Halaman

Senin, 11 April 2016

Kelebihan Kapasitas Picu Konflik Internal

Kelebihan Kapasitas Picu Konflik Internal

Lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah banyak yang kelebihan kapasitas. Hal ini menyebabkan terjadinya konflik penghuni. Narapidana merasa tidak diperlakukan seperti manusia biasa. 

Meskipun mereka terbukti melakukan tindak pidana, bukan berarti mereka dibiarkan hidup berdesak-desakan. Mereka tetap berhak untuk hidup bersosial dengan baik. Mereka berhak untuk beristirahat dengan tenang. Kemudian keesokan harinya dapat beraktivitas sesuai yang dijadwalkan oleh pemerintah.

Standar hunian lapas tentu tidak sama dengan standar hunian rumah tinggal. Kebutuhan luas lantai minimal sama dengan ideal per orang di rumah tinggal tidak bisa begitu saja diterapkan di lapas. Kalau ada tipe lapas berdasarkan luas bangunan dan luas tanah, tentu ada faktor penentunya.

Dalam rencana tata ruang dan tata wilayah, hanya membagi penggunaan tanah atau lahan sesuai peruntukkannya. Daya tampung dan daya dukung lingkungan harus diperhatikan. Selain kapasitas lapas, masalah jangkauan pelayanan juga menentukan keberadaan lapas.

Kisi-kisi bonus demografi juga menyuratkan bahwa sumber kerawanan pelaku tindak kejahatan berasal dari penduduk usia produktif. Tekanan ekonomi menjadi alasan utama terjadinya tindak kejahatan. Akibat lingkungan yang tidak dikondisikan dengan baik, mereka melawan petugas lapas.

Jika lapas proaktif dan mendekatkan diri ke masyarakat, jangan-jangan keberadaan lapas bisa sampai tingkat kelurahan/desa. Pemerintah harus mampu memprediksi jumlah penduduk sampai kurun waktu tertentu serta sudah mengantisipasi tingkat kejahatan lokal. Harus ada rumusan perbandingan kapasitas lapas atau rasio lapas dengan jumlah penduduk yang berpotensi jadi calon penghuni atau segala bentuk kejahatan yang berakhir di penjara.[HaeN] fokus publik. Republika, Jumat, 8 April 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar