rekening gendut
Polri, masuk kategori pengkhianat negara
Frasa
‘pengkhianat negara’ sudah jarang dipakai untuk menjustifikasi seseorang,
bahkan walau kepada tersangka tipikor yang merugikan negara, yang sudah mempunyai
keputusan hukum tetap. Dulu diterapkan pada pihak yang bekerja sama dengan
musuh negara. Sekarang bisa juga diterapkan pada pihak yang akrab dengan negara
yang tidak masuk kategori negara sahabat, yang tidak ada hubungan diplomatik.
Oknum
perwira Polri yang melakukan tindakan menyenangkan bandar narkoba, dan perbuatan
yang dipandang layak menguntungkan musuh rakyat, serta menjalankan tugas melampaui
batas kewenangannya, sehingga berhasil memiliki rekening gendut, tidak hanya sekedar
melanggar pasal berlapis, tetapi bisa masuk kategori pengkhianat negara.
Wajar
jika oknum ybs menyangkal dengan berbagai dalih, mengelak dengan seribu alasan,
menghindar dengan mengatasnamakan korps, membantah dan merasa difitnah, justru
malah membuktikan bahwa ybs bukan sebagai pemain tunggal. Semua kejadian sesuai
skenario tak tertulis dari konsekuensi logis “bermain air, basah”, “berkawan
api, terbakar” [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar