Halaman

Jumat, 29 April 2016

rekening gendut Polri, masuk kategori pengkhianat negara

rekening gendut Polri, masuk kategori pengkhianat negara

Frasa ‘pengkhianat negara’ sudah jarang dipakai untuk menjustifikasi seseorang, bahkan walau kepada tersangka tipikor yang  merugikan negara, yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap. Dulu diterapkan pada pihak yang bekerja sama dengan musuh negara. Sekarang bisa juga diterapkan pada pihak yang akrab dengan negara yang tidak masuk kategori negara sahabat, yang tidak ada hubungan diplomatik.

Oknum perwira Polri yang melakukan tindakan menyenangkan bandar narkoba, dan perbuatan yang dipandang layak menguntungkan musuh rakyat, serta menjalankan tugas melampaui batas kewenangannya, sehingga berhasil memiliki rekening gendut, tidak hanya sekedar melanggar pasal berlapis, tetapi bisa masuk kategori pengkhianat negara.

Wajar jika oknum ybs menyangkal dengan berbagai dalih, mengelak dengan seribu alasan, menghindar dengan mengatasnamakan korps, membantah dan merasa difitnah, justru malah membuktikan bahwa ybs bukan sebagai pemain tunggal. Semua kejadian sesuai skenario tak tertulis dari konsekuensi logis “bermain air, basah”, “berkawan api, terbakar” [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar