Halaman

Minggu, 20 Maret 2016

Pola Pengeluaran Partai Politik

Pola Pengeluaran Partai Politik

Dana partai politik seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan yang menyangkut fungsi partai politik dalam sistem politik demokrasi.

Pertama, rekrutmen warga negara menjadi anggota partai politik, dan orientasi politik (pengenalan partai) bagi anggota baru.
Kedua, kaderisasi secara berjenjang (mulai dari tingkat kabupaten, provinsi sampai tingkat nasional) bagi anggota partai baik mengenai ideologi partai maupun mengenai kompetensi yang diperlukan untuk menjadi kader partai, menjadi anggota badan perwakilan rakyat ataupun peran politik lainnya dalam pemerintahan.
Ketiga, berdialog mendengarkan masukan ataupun aspirasi konstituen pada akar rumput (kegiatan representasi politik) untuk kemudian merumuskannya berdasarkan ideologi partai politik menjadi rencana pola dan arah kebijakan publik dalam berbagai isu pemerintahan.
Keempat, mengontrak konsultan politik untuk memberikan masukan kepada pengurus partai sebelum membuat keputusan partai mengenai calon kepala pemerintahan dan mengenai visi, misi dan program pembangunan nasional.
Kelima, persiapan dan pelaksanaan pemilihan pendahuluan oleh anggota partai untuk membahas dan memilih calon anggota DPR/DPRD ataupun kepala pemerintahan dan/atau membahas rencana pola dan arah kebijakan publik dari partai.
(sumber : “PETA PERMASALAHAN DALAM KEUANGAN POLITIK INDONESIA”, Prof. Ramlan Surbakti, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Maret 2015. http://www.kemitraan.or.id)


Apa yang terjadi dalam praktiknya? [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar