Pola Pengeluaran Partai
Politik
Dana
partai politik seharusnya
digunakan untuk membiayai kegiatan yang menyangkut fungsi partai politik
dalam sistem politik demokrasi.
Pertama, rekrutmen warga negara menjadi
anggota partai politik, dan orientasi politik (pengenalan partai) bagi anggota baru.
Kedua, kaderisasi secara
berjenjang (mulai dari tingkat kabupaten, provinsi sampai tingkat nasional)
bagi anggota partai baik mengenai ideologi partai maupun mengenai kompetensi
yang diperlukan untuk menjadi kader partai, menjadi anggota badan perwakilan
rakyat ataupun peran politik lainnya dalam pemerintahan.
Ketiga, berdialog mendengarkan
masukan ataupun aspirasi konstituen pada akar rumput (kegiatan representasi
politik) untuk kemudian merumuskannya berdasarkan ideologi partai politik
menjadi rencana pola dan arah kebijakan publik dalam berbagai isu pemerintahan.
Keempat, mengontrak konsultan
politik untuk memberikan masukan kepada pengurus partai sebelum membuat
keputusan partai mengenai calon kepala pemerintahan dan mengenai visi, misi dan
program pembangunan nasional.
Kelima, persiapan dan pelaksanaan
pemilihan pendahuluan oleh anggota partai untuk membahas dan memilih calon
anggota DPR/DPRD ataupun kepala pemerintahan dan/atau membahas rencana pola dan
arah kebijakan publik dari partai.
(sumber : “PETA PERMASALAHAN DALAM
KEUANGAN POLITIK INDONESIA”, Prof. Ramlan Surbakti, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Maret 2015.
http://www.kemitraan.or.id)
Apa yang terjadi dalam praktiknya? [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar