Ironis,
ratio kapasitas lapas sesuai jumlah penduduk
Beberapa kejadian di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan
(rutan) atau sebutan lainnya, yang bisa menjadi multifungsi, multimanfaat
tergantung siapa warga binaan didalamnya, menandakan praktik hukum ditentukan
siapa yang berperkara.Tahanan tipikor, kasus narkoba, terpidana teroris, tapol
(tahanan politik) menjadi tamu primadona di lapas.
Lapas menjadi sekolah peningkatan keahlian nara pidana kriminal
klas teri, kambuhan, sebagai syarat umum. Yang tak kalah umumnya adalah
bisa-bisa bisa menjadi sumber penghasilan tambahan para oknum sipir atau petugas
lapas.
Gaduh, rusuh, kisruh di lapas akibat kelebihan kapasitas, menjadi
agenda rutin, tidak mengusik kementerian yang bertanggung jawab. Karena tidak
akan mempengaruhi kondite jabatan sebagai menteri. Bahkan lapas menjadi sarang
bandar narkoba dengan semua eksesnya sudah diantisipasi di atas kertas.
Didiamkan dari jangkauan telingan publik, agar tak menjelma menjadi opini
publik. Sejalan dengan berjalanannya periode pemerintahan. Terlebih bisa
dikalahkan dengan berita perkara lain yang menghebohkan dan mendahsyatkan
perilaku pelakunya.
Ironis, jika akhirnya Pemerintah menetapkan kapasitas lapas yang tersebar di seluruh Indonesia, akumulasi kapasitas lapasnya sesuai ratio atau perbandingan ideal dengan jumlah total penduduk. Jangan-jangan penetapan standar klas lapas mengacu penetapan klas atau klasifikasi rumkit (rumah sakit). Sehingga ketersediaan tempat tidur, ruang tahanan, sesuai dengan ratio jumlah penduduk setempat.
Ironis, jika akhirnya Pemerintah menetapkan kapasitas lapas yang tersebar di seluruh Indonesia, akumulasi kapasitas lapasnya sesuai ratio atau perbandingan ideal dengan jumlah total penduduk. Jangan-jangan penetapan standar klas lapas mengacu penetapan klas atau klasifikasi rumkit (rumah sakit). Sehingga ketersediaan tempat tidur, ruang tahanan, sesuai dengan ratio jumlah penduduk setempat.
Pemerintah bekerja sama dengan pelaku usaha, pemodal atau pihak
manapun mendirikan lapas khusus, mendirikan lapas klas melati sampai lapas
berbintang. Rencana tata ruang juga sudah mengantisipasi pemekaran lapas/rutan.
Kalau terjadi, Indonesia memang negara hukum, masyarakat sadar hukum, bagaimana
dengan hamba hukum?. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar