Halaman

Jumat, 18 Maret 2016

ketika parpol naik strata, dari pabrik menteri menjadi produsen koruptor lokal

ketika parpol naik strata, dari pabrik menteri menjadi produsen koruptor lokal

Maklum, bisa dimaklumi, minat, itikad, niat beberapa farksi di DPR RI untuk memperbesar, bahkan memperberat, syarat dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah, bukan hanya fakta langkah mundur pelaksanaan demokrasi di daerah atau tingkat lokal.

Pasca SBY dua periode, daya juang parpol untuk menjadi pabrik presiden sudah basi. Menjadi pabrik menteri yang diajukan menteri cepat basi. Yang awet cuma anaknya RI-1 kelima sekaligus cucu RI-1 pertama. Yang pokok ybs sudah kaya duniawi sejak dari sono-nya (lihat laporan harta kekayaan menteri kabinet kerja Jokowi-JK).

NasDem sudah membuktikan dirinya sanggup mencetak koruptor klas nasional. Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, status oknum sekjen nasdem masih komtrak sebagai anggota komisi III DPR RI. Hebat bukan, parpol baru, langsung bisa cetak gol hattrick (parpol baru, sekjen, anggota DPR RI). Suatu prestasi politik yang nan gemilang, mungkin bisa tidak bertahan lama.

Kaderisasi parpol sekedar memoles orang yang sudah jadi, yang siap diajukan, dimajukan, dijagokan ikut bertarung di pesta demokrasi. Tugas utama kader parpol adalah membesarkan dan menghidupi parpol. Jangan sampai orang parpol mati kapiran, tewas kelaparan. Atau bak tikus mati kurang gizi di lumbung padi. Wajar, karena “tikus” zaman sekarang, asupan dan konsumsi gizi dan nutrisinya harus beraneka ragam. Makan “padi” hanya bisa ganjal perut sampai siang. Menu khusus petugas partai, kader utama partai adalah makanan yang bisa dinikmati sampai anak cucu. Tidak perlu tujuh turunan, satu tanjakan.

Walhasil, pilkada sebagai kesempatan terakhir parpol untuk meraup, meraih, mereguk keuntungan politik yang tak ternilai Rp-nya. Bisa oknum ybs sport jantung dan deg-degan luar biasa. Bahkan bisa mati berdiri, melihat jumlah angka nominal yang tak terbayang oleh akal politiknya.

Perlu dipertimbangkan, syarat wakil rakyat lokal dari jalur perseorangan.  [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar