perilaku
koruptif berbalut revolusi mental
Tidak
ada yang salah dengan revolusi mental. Selama ini baik-baik saja. Tidak kurang
satu apapun. Hanya yang jadi masalah, setelah diberlakukan, cuma satu yaitu
perilaku koruptif semakin masif, edukatif, proaktif dan prospektif. Rakyat
sudah bisa merasakan secara nyata. Bukti minimal, KPK diposisikan secara
konstitusional sebagai musuh bersama penyelenggara negara yang sedang kontrak
politik di periode 2014-2019.
Dimulai
dengan good governance, berlanjut dengan reformasi birokrasi, sekarang
masih hangatnya revolusi mental. Juga tak ada yang salah. Tidak ada yang perlu
diperdebatkan eksistensinya, kemanfaatannya. Bayangkan di luar kepala, jika
tanpa jargon tadi, Indonesia semakin terpuruk ke dalam kubangan perilaku
koruptif.
Oknum
penyelenggara yang tertangkap tangan KPK, akibat karena sering bangun
kesiangan. Sehingga rezekinya sudah kedahuluan dipatuk ayam. Atau ketinggalan
kereta api, sehingga kepergok sedang mengkonsumsi narkoba. Atau malah memilih
duduk di belakang, malah kepentok tindak pidana milik umum.
Kita
tidak tahu apa target nyata dan sasaran terukur tahunan revolusi mental. Apakah
dibagi rata untuk setiap tahun, perbedaan karena menyeusiakan dengan inlflasi, kurs
dan nilai tukar Rp, khususnya pesan sponsor atau sesuai skenario. Apakah
bersifat dinamis, dibiarkan menggantung bebas, disesuaikan dengan trend
politik, permintaan pasar dan kebutuhan mendesak yang tidak bisa diprogramkan.
Disparitas jurus politik ilmu putih/hitam yang disandang antar penyelengara
negara, baik yang masuk jajaran KP3 atau tidak, sebagai faktor penentu tindak
perilaku koruptif.
Wajar,
jika belum sampai jatuh tempo, banyak oknum penyelenggara yang berguguran
diterpa bebagai isu. Sejarah yang akan membuktikan.
Ingat saja,
perilaku koruptif tidak beda jauh dengan perilaku LGBT, yaitu bukan karena akibat
gizi buruk, bukan dari kalangan elit (ekonomi sulit), tidak datang dari
kalangan tuna pendidikan, tidak muncul dari penduduk di kampung kumuh. Akhirnya
Pemerintah menjadi sangat
super sibuk mengatur perilaku penyimpangan politik dan kehilangan orientasi
politik Nusantara. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar