Halaman

Jumat, 18 Maret 2016

Hak Rakyat Mengetahui Pelaku Deforestasi 2015

Hak Rakyat Mengetahui Pelaku Deforestasi 2015

Kejadian perkara kebakaran hutan dan lahan tentunya bukan agenda pembangunan Pemerintah, apalagi program pemerintah provinsi mampun kegiatan tahunan pemerintah kabupaten/kota. Siapa pelaku deforestasi atau pembakaran hutan dan lahan (pengeringan lahan gambut) di tahun 2015, seolah ikut “musnah terbakar”. Presiden Joko Widodo sempat menyambangi dan blusukan ke lokasi sampel kebakaran, seolah tidak berdampak. Beda dengan dampak nyata, masif, terukur dari pembakaran hutan dan lahan dengan tujuan tertentu pada lingkungan hidup. Negara tetangga merasakan ekspor asap gratis dari Indonesia, yang biasanya mendapat asupan udara segar.

Korban maupun kerugian, yang tertampung dalam pasal hukum, seolah tak mampu mengungkap siapa pelaku deforestasi 2015. Media masa, khususnya media penyeiaran televisi yang terbiasa rajin mengkorek-korek aib orang lain, yang mahir memberitakan kesalahan dan kejelekan orang lain, mendadak bungkam.

Jika di tahun 2016, terjadi kebakaran hutan dan lahan di lokasi provinsi, kaupaten/kota yang sama, atau minimal di provinsi yang sama, dipastikan ada kekuatan, konglomerasi, sindikasi atau perusahaan negara tetangga yang bermain. Hukum Indonesia begitu perkasa, digdaya, pilih tanding menguber, menumpas, memberantas teroris. Sarang teroris di tempat terpencil, bisa digerebek sampai tuntas. Tapi saat hadapi teror asap, hukum Indonesia menadadak mandul, tumpul, tak berdaya. Kalau terusik, dibuktikan dengan pola tebang pilih. [HaeN] 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar