Hak Rakyat
Mengetahui Pelaku Deforestasi 2015
Kejadian perkara kebakaran hutan dan lahan
tentunya bukan agenda pembangunan Pemerintah, apalagi program pemerintah
provinsi mampun kegiatan tahunan pemerintah kabupaten/kota. Siapa pelaku deforestasi
atau pembakaran hutan dan lahan (pengeringan lahan gambut) di tahun 2015,
seolah ikut “musnah terbakar”. Presiden Joko Widodo sempat menyambangi dan
blusukan ke lokasi sampel kebakaran, seolah tidak berdampak. Beda dengan dampak
nyata, masif, terukur dari pembakaran hutan dan lahan dengan tujuan tertentu
pada lingkungan hidup. Negara tetangga merasakan ekspor asap gratis dari
Indonesia, yang biasanya mendapat asupan udara segar.
Korban maupun kerugian, yang tertampung dalam pasal hukum, seolah
tak mampu mengungkap siapa pelaku deforestasi 2015. Media masa, khususnya media
penyeiaran televisi yang terbiasa rajin mengkorek-korek aib orang lain, yang
mahir memberitakan kesalahan dan kejelekan orang lain, mendadak bungkam.
Jika di tahun 2016, terjadi kebakaran hutan dan lahan di lokasi
provinsi, kaupaten/kota yang sama, atau minimal di provinsi yang sama, dipastikan
ada kekuatan, konglomerasi, sindikasi atau perusahaan negara tetangga yang
bermain. Hukum Indonesia begitu perkasa, digdaya, pilih tanding menguber, menumpas,
memberantas teroris. Sarang teroris di tempat terpencil, bisa digerebek sampai tuntas.
Tapi saat hadapi teror asap, hukum Indonesia menadadak mandul, tumpul, tak
berdaya. Kalau terusik, dibuktikan dengan pola tebang pilih. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar