wedi kalah wani kilah
Dalam Konvensi Hak Anak : Penggunaan
Hak Atas Kebebasan Berdapat dan Berekspresi bergantung pada pembatasan-pembatasan
tertentu sebagaimana dinyatakan undang-undang dan jika memang diperlukan dalam
rangka menghormati hak-hak atau reputasi
orang lain dan untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, kesehatan umum dan
moral.
Pembatasan Hak Atas Kebebasan
Berpendapat dan Berekspresi dalam konteks menghormati hak atas nama baik orang
lain (reputasi) tidak berlaku untuk reputasi organisasi atau lembaga atau
sekelompok orang. Hal ini karena hak melekat pada individu bukan organisasi, lembaga, atau
sekelompok orang.
Dalam suatu masyarakat demokratis,
kebebasan berekspresi harus dilindungi dan hanya bisa dibatasi secara sempit
untuk mencapai tujuan yang sah, salah
satunya adalah reputasi. Perlindungankebebasan berekspresi dan perlindungan
reputasi dikenal dalam berbagai instrumen hukum hak asasi manusia internasional
maupunkerangka hukum hak asasi manusia di Indonesia.
Konsep hukum yang mengatur mengenai
pertentangan kedua hak ini dikenal
secara internasional sebagai hukum tentang defamasi. Secara prinsip, defamasi hanya boleh digunakan untuk
melindungi reputasi seseorang, terhadap
kerugian, termasuk perasaan direndahkan,
ejekan di depan publik, atau menyebabkan seseorang dijauhi atau dihindari.
Penggunaan sanksi denda ataupun
sanksi pidana hanya bisa dilakukan apabila
hak untuk mengkoreksi atau hak untuk menjawab tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan reputasi yang
ditimbulkan. Penerapan sanksi uang harus mempertimbangkan
efek meluas yang buruk (chilling
effect) terhadap kebebasan berekspresi. (cuplik sedikit olah dari Manual Pelatihan
Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”, Komnas HAM 2022).
Demikianlah. Cuplikan yang ringan-ringan
saja. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar