Halaman

Sabtu, 26 November 2022

wedi kalah wani kilah

wedi kalah wani kilah 

Dalam Konvensi Hak Anak : Penggunaan Hak Atas Kebebasan Berdapat dan Berekspresi bergantung pada pembatasan-pembatasan tertentu sebagaimana dinyatakan undang-undang dan jika memang diperlukan dalam rangka menghormati hak-hak  atau reputasi orang lain dan untuk melindungi keamanan nasional  atau ketertiban umum, kesehatan umum dan moral.

Pembatasan Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam konteks menghormati hak atas nama baik orang lain (reputasi) tidak berlaku untuk reputasi organisasi atau lembaga atau sekelompok orang. Hal ini karena hak melekat pada  individu bukan organisasi, lembaga, atau sekelompok orang.

Dalam suatu masyarakat demokratis, kebebasan berekspresi harus dilindungi dan hanya bisa dibatasi secara sempit untuk mencapai  tujuan yang sah, salah satunya adalah reputasi. Perlindungankebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi dikenal dalam berbagai instrumen hukum hak asasi manusia internasional maupunkerangka hukum hak asasi manusia di Indonesia.

Konsep hukum yang mengatur mengenai pertentangan kedua hak ini  dikenal secara internasional sebagai hukum tentang defamasi. Secara  prinsip, defamasi hanya boleh digunakan untuk melindungi reputasi  seseorang, terhadap kerugian, termasuk perasaan direndahkan,  ejekan di depan publik, atau menyebabkan seseorang dijauhi atau dihindari.

Penggunaan sanksi denda ataupun sanksi pidana hanya bisa dilakukan  apabila hak untuk mengkoreksi atau hak untuk menjawab tidak cukup  untuk memperbaiki kerusakan reputasi yang ditimbulkan. Penerapan sanksi uang harus mempertimbangkan efek meluas yang buruk  (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi.  (cuplik sedikit olah dari  Manual Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”,  Komnas HAM 2022).

Demikianlah. Cuplikan yang ringan-ringan saja. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar