pahlawan devisa nusantara, sambung nyawa vs sumbang nyawa
Berkat berkat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebutan gelar ”Pahlawan
Devisa” tidak akan disebut lagi. Berikut ulasannya
dan sebagai terobosan besar pemerintah.
bahwa dengan cipta kerja diharapkan
mampu menyerap tenaga keda Indonesia
yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi
ekonomi;
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Calon Pekerja
Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja
Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di
luar negeri dan terdaftar di instansi
pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pekerja Migran
Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan
dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Keluarga Pekerja Migran Indonesia
adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan
dan/atau penetapan pengadilan, baik yang
berada di Indonesia maupun yang
tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
Pekerja Migran
Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa
melalui pelaksana penempatan.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia
dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan
haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum
bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi,
dan sosial.
Eloknya, kata ‘wanita’ muncul sekali saja. Pemirsa cek
langsung di UU 11/2020. Bagi pihak yang masih ragu apa itu Pekerja Migran Indonesia.
Hubungi kantor ybs. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar