Halaman

Selasa, 22 November 2022

pahlawan devisa nusantara, sambung nyawa vs sumbang nyawa

pahlawan devisa nusantara, sambung nyawa vs sumbang nyawa 

Berkat berkat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebutan gelar ”Pahlawan Devisa” tidak  akan disebut lagi. Berikut ulasannya dan sebagai terobosan besar pemerintah.

bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap  tenaga keda Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi;

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 

Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga  kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di  instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Keluarga Pekerja Migran Indonesia adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang  berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Eloknya, kata ‘wanita’ muncul sekali saja. Pemirsa cek langsung di UU 11/2020. Bagi pihak yang masih ragu apa itu Pekerja Migran Indonesia. Hubungi  kantor ybs. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar