gaya pencapresan bikin
mati gaya sejak dini
Bahwa pembentukan Partai Politik
adalah sebagai salah satu pilar demokrasi, lewat sistem multipartai sederhana dalam sistem politik Indonesia. Partai Politik
sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan
sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif.
Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: (1) perselisihan yang
berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai
Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan;
(5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan
Partai Politik. (sumber UU 2/2011).
Identitas partai politik, tidak
identik dengan politik indentistas. Fakta empiris historis, merek dagang yang melekat pada badan hukum milik keluarga,
trah silsilah wujudan partai politik. Tepatnya, partai politik generik. Identitas,
haluan partai politik tergantung dominasi muatan, kandungan; asas kutub, kubu
maupun skenario global.
Jadi, perkara “perselisihan Partai Politik” lebih mengkerucut pada sosok orang, bukan sistem. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar