Halaman

Rabu, 16 November 2022

rumah tangga, keluarga layak adab bernusantara

rumah tangga, keluarga layak adab bernusantara 

Apakah kita mengikuti anjuran dan ketetapan formal dalam UU 52/2009, tertanggal 29 Oktober 2009, tentang “Perkembangan Kepedudukan Dan Pembangunan Keluarga”, khususnya pada pengertian Keluarga, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berkualitas serta Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Cuplik Pasal 1 butir 6 menyuratkan :

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

 Sebagai warga negara, umat Islam bisa memadukan pasal dalam UU 52/2009 dengan sabda Rasulullah SAW :

"Empat perkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (isteri) yang shalihah, tempat tinggal yang luas/lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan tempat tinggal yang sempit." (HR Ibnu Hibban)

Keluarga atau rumah tangga sebagai komponen utama pembentuk bangsa, dimulai dari kawasan permukiman atau lingkungan tempat tinggal. Rukun Tetangga dibentuk sebagi bentuk perwujudan adab bertetangga. Secara formal Pasal 1 butir 7 UU 1/2011, tertanggal 12 Januari 2011, tentang “Perumahan Dan Kawasan Pemukiman” menyuratkan :

Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Pasangan suami isteri diharapkan mempunyai rumah untuk membentuk rumah tangga, khususnya untuk mewujudkan rumah tangga bahagia. Rumah tangga sebagai wadah interaksi anggota keluarga. Kita mengacu sabda Rasulullah SAW :

"Apabila Allah menghendaki, maka rumah tangga yang bahagia itu akan diberikan kecenderungan senang mempelajari ilmu-ilmu agama, yang muda-muda menghormati yang tua-tua, harmonis dalam kehidupan, hemat dan hidup sederhana, menyadari cacat-cacat mereka dan melakukan taubat." (HR Dailami dari Abas r.a)

Perubahan Kedua (2000) UUD NRI 1945 menghasilkan antara lan:

 

BAB XA

HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

 

Pasal 28B

(1)          Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2)          Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 Indonesia dengan jumlah penduduk diperkirakan akan mencapai 269,6 juta jiwa pada tahun 2020 menempati urutan ke-empat negara terbanyak penduduknya di dunia. Berdasarkan Survei Antar Sensus (SUPAS) 2015, terdapat sekitar 81,2 juta keluarga di Indonesia, terdiri dari 61,75 juta keluarga dengan kepala keluarga laki-laki, dan 19,45 juta keluarga dengan kepala keluarga perempuan. Namun jumlah rumah tangga hanya 66,2 juta, yang berarti dalam setiap rumah tangga terdapat 1,23 keluarga. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar