rumah tangga, keluarga layak adab bernusantara
Apakah
kita mengikuti anjuran dan ketetapan formal dalam UU 52/2009, tertanggal 29
Oktober 2009, tentang “Perkembangan Kepedudukan Dan Pembangunan Keluarga”,
khususnya pada pengertian Keluarga,
Pembangunan Keluarga, Keluarga Berkualitas serta Ketahanan dan Kesejahteraan
Keluarga. Cuplik Pasal 1 butir 6 menyuratkan :
Keluarga adalah unit
terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan
anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
"Empat
perkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (isteri) yang shalihah, tempat tinggal yang
luas/lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan empat perkara yang merupakan
kesengsaraan yaitu tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan
tempat tinggal yang sempit." (HR Ibnu Hibban)
Keluarga atau rumah tangga sebagai komponen utama pembentuk bangsa, dimulai dari kawasan permukiman atau lingkungan tempat tinggal. Rukun Tetangga dibentuk sebagi bentuk perwujudan adab bertetangga. Secara formal Pasal 1 butir 7 UU 1/2011, tertanggal 12 Januari 2011, tentang “Perumahan Dan Kawasan Pemukiman” menyuratkan :
Rumah adalah bangunan
gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan
keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Pasangan suami isteri diharapkan mempunyai rumah untuk membentuk rumah tangga, khususnya untuk mewujudkan rumah tangga bahagia. Rumah tangga sebagai wadah interaksi anggota keluarga. Kita mengacu sabda Rasulullah SAW :
"Apabila Allah
menghendaki, maka rumah tangga yang bahagia itu akan diberikan kecenderungan senang mempelajari ilmu-ilmu agama,
yang muda-muda menghormati yang tua-tua, harmonis dalam kehidupan, hemat
dan hidup sederhana, menyadari cacat-cacat mereka dan melakukan taubat."
(HR Dailami dari Abas r.a)
Perubahan Kedua (2000) UUD NRI 1945 menghasilkan antara lan:
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)
Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar