mencapreskan diri, luwih becik timbanganné
Barang siapa, nyata-nyata
sedang, masih, lagi, senantiasa, akan selalu selaku penyandang tetua adat kerakyatan. Oleh karena itu secara
hukum adat setempat sudah menguasai unsur utama bentukan negara. Kategori
rakyat, penduduk, masyarakat, warga negara, kaum, bangsa atau sebutan lain
semaksud.
Kategori daerah hukum, wilayah administrasi,
teritorial pengaruh maupun wujudan lain. Tergantung banyaknya populasi
jiwa. Singkat kata, sejalan dengan otonomi di daerah. Bentukan pemerintah bayangan,
penguasa otoritas politik lokal, orang kuat
lokal, dinasti politik identik dengan bentuk negara.
Kategori penamaan pimpinan nasional, ketuaan bangsa, penguasa negara dtetapkan secara adat, aklamasi atau akal-akalan lainnya. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar