sistem multipartai berbasis liberalisme kawan partai
Hukum buatan manusia nusantara, tidak mengenal apalagi mengatur pasal kejahatan
politik. Dosa politik tak tersentuh dan
bebas dari sanksi maupun tuntutan hukum apapun. Karena tugas serta seperangkat
wewenang pengemban amanat politik, tidak bisa dipidanakan. Sebagai harga mati.
Liberalisasi politik pada kehidupan bermasyarakat
merombak drastis etika adab bernusantara. Menguatnya eksistensi tirani
minoritas, sukses unjuk diri siapa sesungguhnya sosok kaping pitu.
Rakyat tapak tanah konsisten, terbiasa dengan tata laku bernusantara secara moderat (tawassuth),
seimbang (tawazun),
dan toleran (tasamuh). [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar