Halaman

Senin, 14 Februari 2022

fungsi orang sebagai manusia

 fungsi orang sebagai manusia

 Pasal tersurat simak UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa. Fokus khusus pada:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(3)         Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Sehingga frasafungsi orang sebagai manusia” tidak diperjelaskan lebih lanjut di UU tsb.

Agar tidak mengangan-angankan imajinasi pemirsa, simak cerdas:

Pasal 22

Dalam hal ODGJ menunjukkan pikiran dan/atau perilaku yang dapat membahayakan dirinya, orang lain, atau sekitarnya, maka tenaga kesehatan yang berwenang dapat melakukan tindakan medis atau pemberian obat psikofarmaka terhadap ODGJ sesuai standar pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk mengendalikan perilaku berbahaya.

Periode selanjutya mensyaratkan:

Pasal 71

(1)         Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang diduga ODGJ yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Jiwa.

Hindari gagal paham sedini mungkin, lanjut telaah:

Pasal 79

(1)         Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur ketersediaan obat psikofarmaka yang dibutuhkan oleh ODGJ sesuai standar.

(2)         Obat psikofarmaka yang dibutuhkan oleh ODGJ sesuai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia secara merata di seluruh Indonesia dengan harga terjangkau oleh masyarakat.

(3)         Ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat psikofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan peran swasta.

Sudah kian jelas pihakan yang tersurat plus tersirat dengan kandungan utama ODGJ. Ekspektasi  maju pilpres 2024 sesuai:

Penjelasan Pasal 18 huruf  d:

Beberapa gangguan jiwa bersifat menahun namun dapat dikendalikan gejala-gejalanya sehingga ODGJ dapat berfungsi secara optimal dalam merawat dirinya sendiri, bekerja secara produktif, dan memberikan kontribusi terhadap masyarakat.

.  .  .  .  .  [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar