Halaman

Sabtu, 12 Februari 2022

lebih baik di langar, ketimbang disalip

 lebih baik di langar, ketimbang disalip

Pengguna aktif bahasa Indonesia, saat terapkan kata depan “di”. Soal dipisah atau tidak, peduli amat. Pokoknya saat bicara, lawan bicara nyambung dan tidak bingung. Bahasa tulis diuntungkan jika ybs kurang hobi menulis  sesuai kaidah. Generasi pendengung, punya bahasa dan kamus peruntukkan.

Sebagai pembanding kita simak  UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fokus:

Paragraf 2

Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi

Pasal 89

(1)         Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

.  .  .  .  .   [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar