habis gelap-gelapan terbiasa gelap
Bukan kredo listrik rumah tangga maupunn listrik indutri. Apalagi terkait mobil listrik. Disebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
Maka undang-undang hasil kompromi politik, lewat fungsi legislasi jika tidak memuat pasal ancaman sanksi pidana, lazim dianggap banci, tidak punya gigi atau 'percuma tidak berguna', formalitas doang, uber target. Penerima manfaat, pengguna akhir paham.
Ancaman sanksi pidana dianggap lumrah, namanya hukum. Manfaat terukur sebagai pegangan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan represif. Modus ini mengarah pada upaya kriminalisasi norma. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar