Halaman

Jumat, 25 Februari 2022

cabut umur habis perkara

cabut umur habis perkara

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Indonesia sebagai negara hukum diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (3) yang merupakan hasil perubahan ketiga (2001) yang berbunyi, ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Konsep hukum otonom yang terdapat dalam model negara hukum terutama berdasarkan pada prinsip persamaan kedudukan di depan hukum, supremasi hukum dan perlindungan hak asasi, atau pemisahan kekuasaan.

Negara hukum yang dimaksud ialah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel). (3 alinea ini dicuplik dari Buku II Sendi-sendi/Fundamen Negara “Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002”)

.  .  .  .  .  .  .

Asumsi empiris berkelanjutan adalah asas praduga bahwa wujudan kekuasaan yang bersumber daripada rakyat maka layak  disebut “kedaulatan rakyat”, Sumber kedaulatan dan yang berdaulat adalah rakyat, bukan otoritas  dan otonomi politik lokal.

Tujuan mendasar disusunnya konstitusi yaitu Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Jaminan praktek kedaulatan rakyat tidak di bawah satu kendali tirani minoritas.

Prinsip checks and balances ini adalah salah satu pengéjawantahan daripada paham kedaulatan rakyat. Konfigurasi trias politica legislatif-eksekutif-yudikatif adalah lembaga negara yang semartabat dan sama-sama bersumber pada pelaksanaan kedaulatan rakyat. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar