Halaman

Senin, 07 Februari 2022

efektifitas pemerintah vs kinerja suruhan partai kambuhan

 efektifitas pemerintah vs kinerja suruhan partai kambuhan

Fokus cerdas diri, tatap dan simak permaksudan:

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berlaku formal normatif untuk setiap UU dan produk hukum turunannya yang mencantumkan lema Pemerintah. Istilah politik lokal nusantara adalah eksekutif. Bagian dari trias politica: legislatif-eksekutif-yudikatif.

Bahwa sumber segala sumber bencana politik nusantara akibat kolaborasi, kompromi, koalisi kawanan partai yang sedang kontrak politik;

Bahwa parpol yang sibuk cari pangung maupun mempertahankan panggung patut diduga praktek  segala strategi dagang politik dengan multipihak;

Bahwa panggung politik legislatif-eksekutif-yudikatif didominasi kawanan juara umum daripada pesta demokrasi;

Bahwa di tingkat provinsi dan kota/kabupaten berlaku hukum rimba politik lokal, otoritas politik lokal serta berubah haluan setiap saat;

Bahwa penyelenggara negara terdampak kebijakan partai akan lebih loyal kepada partai ketimbang bela negara;

Bahwa .  .  . dst;

Bahwa kawasan peruntukkan “jin buang anak” sudah dipetakan, bagi-bagi kapling antar jin global  dengan jin multipihak. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar