Halaman

Selasa, 15 Februari 2022

fatamorgana penajaman syahwat politik nusantara

 fatamorgana penajaman syahwat politik nusantara

 Aplikasi daripada P4T (penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan) tanah di kaki-tangan ahlinya menjadi-jadi. Modal izin “gali lubang tutup lubang”, maka simak satu pilar dari 4 Pilar berbangsa dan bernegara, yaitu UUD NRI 1945, fokus khusus:

BAB XIV

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN

KESEJAHTERAAN SOSIAL****)

Pasal 33

(1)               Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)               Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3)               Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4)               Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)

(5)               Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)

****): Perubahan Keempat

Maka daripada itu terdapatlah aktor tunggal, sutradara tanpa tatap muka, biang kerok aneka kedok bagian utama tirani minoritas. Atas nama negara punya hak jual tanah. Terinspirasi jasa bongkar bangunan.  Jual puing untuk urugan. Satuannya bukan truck sampai antar di tempat plus buang ke titik  buangan. Tenaga kerja modal cangkul  dan pengki.

Kasus sekeluarga, ingat reklamasi, menjorokkan garis pantai, bangun pulau kecil otoritas khusus.

Atas nama rakyat, ybs berhak memakmurkan keluarga hingga 7 (tujuh) turunan. Demokrasi ekonomi lebih terukur ketimbang otoritas politik.

Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ saja diatur oleh UU. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar