bersakit-sakit dahulu, investasi vaksin kemudian
Di pasar tradisional rakyat tapak tanah. Jagung pril pakan ternak vs jagung pril konsumsi orang, sama-sama curah hasil impor. Kasat mata memang beda. Pasal lain, beda UU menyebutkan produk sampingan panen berupa bekatul atau istilah latin. Dijual bebas kemasan ekspor. HET sesuai tempat dan lokasi jualan. Komponen gizi seimbang layak imbang dengan produk inovatif lokal lainnya.
Loncat ke vaksin nusantara. Diterapkan setelah varian “kehabisan nama atau kode” bebas parkir di haribaan ibu pertiwi. Tidak sembuh-sembuh, divaksin kembali. Hindari pilihan ganda, jalur bebas ke rumah sakit rujukan atau jalan tikus potong kompas ke liang lahat.
Atas nama rakyat, ybs berhak memakmurkan keluarga hingga 7 (tujuh) turunan. Demokrasi ekonomi lebih terukur ketimbang otoritas, otonomi politik.
Rakyat bugar sehat berakibat tukang jual obat komersial, investor obat mancanegara kian lebih berakal bulus. Daerah dikondisikan borong obat. Ramuan obat tradisional terpinggirkan, tergusur demi martabat penguasa.
Rakyat sejahtera diwakili wakil rakyat, sesuai janji kampanye politik daripada pesta demokrasi. Jalan tegaknya hukum nusantara di pangkuan ibu pertiwi. Demi Rp saja sedemikan perkasa. Terlebih dengan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar