Halaman

Rabu, 02 Februari 2022

kebut 42 hari demi ikn 2045

 kebut 42 hari demi ikn 2045

   Amit-amit demit  ora ndulit. Protolan berita  sebutkan DPR akhirnya yang mana menyetujui tidak  begitu saja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Usulan, inisiatif datang  dari pemerintah.

Begini. Ujaran  Ketua Panja RUU IKN Ahmad Doli Kurnia, secara resmi Pansus RUU IKN start  bahas RUU IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021–2022, tepatnya pada 7 Desember 2021. Yakni dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM.

Jadinya, pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan pada 18 Januari 2022. Artinya, pembahasan RUU IKN menjadi UU IKN hanya butuh waktu 42 hari!!! Tidak pakai molor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, tahapan pembangunan dan pemindahan terdiri atas lima tahapan. Aumsi tahapan yang paling kritis sesudah undang-undang dibuat yakni tahap pertama pada tahun 2022 hingga tahun 2024 lanjut tahap 2, tahap 3, tahap 4, dan tahap akhir 5 yaitu dari tahun 2025 hingga tahun 2045. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar