tragedi kursi panas nusantara, bola liar vs bola salju
Bahwasanya setiap tindak pidana selalu dipandang bersifat melawan hukum; bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat; perbuatan yang “tidak disukai” atau yang dipandang “merugikan atau membahayakan” masyarakat; merugikan kepentingan hukum nasional Indonesia; merugikan kepentingan umum, keuangan Negara atau perekonomian negara, dan kepentingan individu kecuali ada alasan pembenar.
Namun tiada seorang pun dapat dijerat dengan pasal pidana, kecuali tindakan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana.
Jadi, tindak pidana adalah tindakan seseorang yang telah melakukan sesuatu secara langsung atau tidak langsung oleh produk hukum layak diterapkan sanksi pidana.
Seseorang dikatakan bersalah apabila tindak-tanduknya dapat dicela, dipandang dari sudut kemasyarakatan. Karena ybs dianggap sadar dan mampu melakukan tindakan lain. Dapat berbuat lain jika ybs memang niat tidak ingin berbuat demikian. Kesalahan ialah kondisi kejiwaan ybs yang melakukan tindak perbuatan. Terlebih jika tindakan ybs berdampak menerus pada kehidupan.
Selain adanya alasan pemaaf sebagai dasar hukum ditiadakannya pidana, terdapat kosakata alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond),
Jadi, kata bahasa hukum, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi(tipikor) merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar