Halaman

Jumat, 25 Februari 2022

kerugian konstitusional rakyat, memangnya ada atau rakyat tahu

 kerugian konstitusional rakyat, memangnya ada atau rakyat tahu

Kiranya, sejarah mencatat frasa “sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional” secara gamblang, jelas-jelas suratan. Ketika dibunyikan bisa menjadi tidak jelas.

Pasal pencemaran lingkugan hidup diterapkan pada nama baik oknum manusia. Stigma koruptor menjadi nilai jual, derajat kepartaian ybs. Laku hina yang dilakukan oleh pelaku bukan orang  biasa, bukan anak kemarin sore, bukan oknum sembarangan oknum, bebas sanksi moral dan norma.

Padahal maksudan konstitusional, demokrasi, ideologi hanya menjadi bahasa  formal kawanan bernegara. Disesuaikan dengan adab berbangsa, mengalami degradasi, degenerasi alami. Masuk  tatanan  bermasyarakat, mulai berdetak jingkrak argo hukum rimba belantara nusantara.

Sesampainya di kawasan  rakyat tapak tanah,  pasal  “main hakim sendiri”  peninggalan pejajah  Belanda dianggap usang. Adili di tempat kejadian perkara dengan modus “polisi main keroyokan”. Cabut umur habis perkara. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar