kerugian konstitusional rakyat, memangnya ada atau rakyat tahu
Kiranya, sejarah mencatat frasa “sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional” secara gamblang, jelas-jelas suratan. Ketika dibunyikan bisa menjadi tidak jelas.
Pasal pencemaran lingkugan hidup diterapkan pada nama baik oknum manusia. Stigma koruptor menjadi nilai jual, derajat kepartaian ybs. Laku hina yang dilakukan oleh pelaku bukan orang biasa, bukan anak kemarin sore, bukan oknum sembarangan oknum, bebas sanksi moral dan norma.
Padahal maksudan konstitusional, demokrasi, ideologi hanya menjadi bahasa formal kawanan bernegara. Disesuaikan dengan adab berbangsa, mengalami degradasi, degenerasi alami. Masuk tatanan bermasyarakat, mulai berdetak jingkrak argo hukum rimba belantara nusantara.
Sesampainya di kawasan rakyat tapak tanah, pasal “main hakim sendiri” peninggalan pejajah Belanda dianggap usang. Adili di tempat kejadian perkara dengan modus “polisi main keroyokan”. Cabut umur habis perkara. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar