dulu doeloe, sekarang saiki
Waktu kejadian kasus hingga bisa
jadi perkara hukum, masalah sosial kebangsaan. Tidak pakai satuan waktu maupun
bingkai waktu. Khazanah bahasa pun sesuai saat itu. Belum dikenal bahasa gaul.
Kian cerdas anak peranakan bangsa pribumi berbahasa kian irit berpikir, reaksi mulut kian cepat,
kaki-tanggan kian ringan.
Hidup di lingkungan manusiawi, pasal
adab bernusantara “buang sampah sembarangan” masih lumrah, lazim. Bahkan
wajar jika mengacu istilah the best of available of technology sesuatu
cara yang paling baik yang ada, yang
siaga, yang bisa dilakukan sebenarnya itu adalah sudah lebih dari cukup
Menyangkut soal duduk perkara,
kiranya pemirsa malah yang lebih paham seluk-beluk kasus. Sedangkan tim pencari gara-gara,
hanya mengadalkan pasal-pasal. Penjelasan landasan yuridis, filosofis,
sosiologis, bahkan proses pembentukannya, sampai kemudian kaitannya dengan
Pasal xxx, yaitu larangan “buang sampah sembarangan” di rimba belantara politik tak bertu(h)an. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar