Halaman

Sabtu, 13 Agustus 2016

potensi keluarga dan cadangan pangan rumah tangga



potensi keluarga dan cadangan pangan rumah tangga

Tidak ada kaitannya mengapa menteri perdagangan di kabinet revolusi mental Jokowi-JK 2014-2019 baru dua kali mengalami pergantian dengan tata niaga perdagangan. Rakyat hanya menduga dalam hati, jangan-jangan jabatan mendag incaran parpol pendukung loyal pemerintah. Pihak lain membuktikan bahwa kader parpol hanya pantas sebagai pemantas demokrasi Nusantara.

Andai ketersediaan pangan dan keterkendalian pangan di pasar tradisonal menjadi penentu citra pemerintah, bukan masalah. Kalau produk pangan asing memadati pasar, took pro-rakyat pertanda ada apa dengan kebijakan pemerintah yang entah pro siapa. Mungkin, tak perlu dibuktikan bahwa penguasa negara adalah pelaku ekonomi yang mampu mengendalikan jalannya politik dalam negeri bahkan politik luar negeri Indonesia.

Kembali ke UU 18/2012 tentang PANGAN. Pasal 1 ayat 13 yang berbunyi :
Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.

Menarik, karena sedekat ini kita tidak tahu bagaimana praktiknya. Apakah hanya terlaksana di desa atau lokasi hunian yang akrab dan ramah dengan lingkungan hidup.

Bukan itu maksudnya, karena pasal 1 ayat 28 sudah menjawab dengan terang benderang, disebutkan :
Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.”

Semakin bingung, menyangkut pangan sebagai subyek, masuk ranahnya K/L mana. Kementerian pertanian, mungkin dan memang mungkin. Jangan mikir apa itu ‘kebutuhan pangan’ dan ‘keamanan pangan’.

Kalau menggerakkan masyarakat, mulai dari tingkat komunitas dalam bentuk atau skala RT (Rukun Tetangga), harus ada aturan main dari Menteri Dalam Negeri.

Hasilnya? Seperti yang kita rasakan sekarang ini. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar