Halaman

Jumat, 26 Agustus 2016

Sertifikasi Perokok Aktif



Sertifikasi Perokok Aktif

Sudah jadi pemandangan umum, anak berseragam sekolah, anak bercelana pendek, anak jalanan, pengamen anak, gang anak maupun berbagai predikat atau profesi menyangkut anak, tangan mereka begitu fasih memegang rokok. Gaya dan cara mereka menikmati hisapan rokok mampu mengalahkan tradisi orang tua. Mengepulkan asap rokok liwat mulut atau hidung, tampak bagai orang dewasa yang sudah bisa mencari uang.

Merokok mengganggu kesehatan lingkungan, itu baru betul. Perokok pasif jadi korban peradaban perokok aktif, itu namanya musibah. Karena merokok adalah hak asasi manusia. Jangan risau, rokok membunuh si penghisapnya secara perlahan, sistematis dan nyata. Secara ekonomis, rokok tidak akan membuat perokok bangkrut secara langsung. Ada pihak yang diuntungkan. Ironisnya, pihak yang diuntungkan bisa menerus karena berjasa telah menguntungkan pihak yang seharusnya peduli kesehatan, peduli masa depan generasi penerus bangsa.

Efek domino anak merokok, bukan hanya keluarga yang menanggungnya atau terdampak langsung. Namanya anak, tetap adem ayem, tidak merasa bersalah dengan aksi merokoknya. Jadi, yang disalahkan anak yang memanfaatkan peluang merokok atau keberadaan rokok yang terjangkau oleh daya beli anak. Apakah pemerintah sudah menyimak fakta bahwa anak merokok, awal dari tahap untuk mengenal pekerjaan setan lainnya. Tinggal menyeberang ke kenal minuman keras atau coba-coba narkoba.

Dalih pemerintah menyesuaikan harga jual rokok dengan standar dunia agar menyaring, menyeleksi strata pembeli yang potensial saja, malah bak membendung banjir. Tembakau dari mancanegara, atau rokok asing bebas melenggang masuk tanpa sortir. Kebijakan pemerintah menetapkan harga jual rokok agar tak terjangkau daya beli anak, bukan sekedar tebang pilih. Malah salah tebang.

Agar perokok aktif terdata dan terdeteksi, pemerintah bisa menetapkan bahwa perokok aktif wajib bersertifikat atau mempunyai surat ijin merokok. Setiap beli rokok, yang dibatasi jumlah minimalnya, disertai bukti kartu identitas perokok aktif. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar