Bandar Narkoba dan Perpanjangan Tangan Setan
Barang haram, terkhusus semacam narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya
lainnya) dengan berbagai varian, karena nilai jualnya (harga satu gram narkoba setara empat kali harga emas) serta diperkuat Kamus
Narkoba, tak ayal maka peribahasa “ada gula ada semut” laku keras. Artinya,
sesuai mata rantai, tata niaga narkoba terjadi berbagai perebutan kepentingan.
Sebetulnya ada
segitiga emas, yaitu pengedar narkoba, pengguna narkoba dan aparat
anti-narkoba. Praktiknya, pengguna narkoba atau yang sudah kecanduan akhirnya
benar-benar jadi korban sampai babak-belur (bisa disingkat jadi narkoba). Sejarah
membuktikan, antara pengedar narkoba dengan aparat anti-narkoba saling berebut
pengaruh, saling menggunakan pengaruh yang berbeda (baca : bertolak belakang)
yang dampaknya terjadi sistem kerja sama, sistem bagi hasil, sistem tahu sama
tahu, sistem koordinasi terpadu, sistem transaksional ala politik.
Mengacu
berita korban yang sudah kecanduan narkoba atau pil setan ibarat sudah membunuh
masa depannya secara sistematis, masif, berkelanjutan serta korbannya bukan
orang perorang, tetapi generasi sekarang, pemerintah wajib perang total melawan
peredaran narkoba. Entah berapa jumlah
korban penyalahgunaan narkoba, yang menimbulkan polemik tanpa ujung pangkal,
yang malah memperkeruh suasana, jiwa, semangat berantas narkoba.
Andai bandar narkoba
sebagai terpidana dimanfaatkan oleh aparat anti-narkoba atau oleh aparat
penegak hukum atau oleh aparat pertahanan, atau antar kedua belah pihak terjadi
kesepakatan tak tertulis – mengingat
imbas, ekses, dampak negatif, efek domino mengkonsumsi narkoba – bahkan lebih dahsyat daripada gerakan
teroris, maka kedua belah pihak secara sadar
seyakin-yakinnya dan yakin sesadar-sadarnya, tanpa paksaan atau tekanan,
menjadi perpanjangan tangan setan. Sebagai negara hukum yang sedang berproses
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, menjadikan bandar narkoba
sebagai terpidana serta terpidana koruptor klas paus, mendapat perlakuan
istimewa di penjara. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar