Halaman

Sabtu, 06 Agustus 2016

Bandar Narkoba dan Perpanjangan Tangan Setan



Bandar Narkoba dan Perpanjangan Tangan Setan

Barang haram, terkhusus semacam narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya) dengan berbagai varian, karena nilai jualnya (harga satu gram narkoba setara empat kali harga emas) serta diperkuat Kamus Narkoba, tak ayal maka peribahasa “ada gula ada semut” laku keras. Artinya, sesuai mata rantai, tata niaga narkoba terjadi berbagai perebutan kepentingan.

Sebetulnya ada segitiga emas, yaitu pengedar narkoba, pengguna narkoba dan aparat anti-narkoba. Praktiknya, pengguna narkoba atau yang sudah kecanduan akhirnya benar-benar jadi korban sampai babak-belur (bisa disingkat jadi narkoba). Sejarah membuktikan, antara pengedar narkoba dengan aparat anti-narkoba saling berebut pengaruh, saling menggunakan pengaruh yang berbeda (baca : bertolak belakang) yang dampaknya terjadi sistem kerja sama, sistem bagi hasil, sistem tahu sama tahu, sistem koordinasi terpadu, sistem transaksional ala politik.

Mengacu berita korban yang sudah kecanduan narkoba atau pil setan ibarat sudah membunuh masa depannya secara sistematis, masif, berkelanjutan serta korbannya bukan orang perorang, tetapi generasi sekarang, pemerintah wajib perang total melawan peredaran narkoba.  Entah berapa jumlah korban penyalahgunaan narkoba, yang menimbulkan polemik tanpa ujung pangkal, yang malah memperkeruh suasana, jiwa, semangat berantas narkoba.

Andai bandar narkoba sebagai terpidana dimanfaatkan oleh aparat anti-narkoba atau oleh aparat penegak hukum atau oleh aparat pertahanan, atau antar kedua belah pihak terjadi kesepakatan tak tertulis mengingat imbas, ekses, dampak negatif, efek domino mengkonsumsi narkoba bahkan lebih dahsyat daripada gerakan teroris,  maka  kedua belah pihak secara sadar seyakin-yakinnya dan yakin sesadar-sadarnya, tanpa paksaan atau tekanan, menjadi perpanjangan tangan setan. Sebagai negara hukum yang sedang berproses mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, menjadikan bandar narkoba sebagai terpidana serta terpidana koruptor klas paus, mendapat perlakuan istimewa di penjara. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar